KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka, Denda Rp 1,5 Miliar Mengancam

Penangkapan Kapal Ikan Asing di Wilayah Perairan Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571, yaitu perairan Selat Malaka. Kapal tersebut berbendera Malaysia dengan nama KM. PKFA 9586, yang memiliki ukuran sebesar 61,98 GT.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang lebih dikenal sebagai Ipunk, menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, kapal ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan. Selain itu, kapal tersebut juga menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang, yaitu trawl.

Operasi yang dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 pada hari Selasa (29/07) sekitar pukul 08.10 WIB berhasil menetralisir kapal ikan asing tersebut di wilayah perairan Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Ipunk melalui keterangan resmi yang dirilis pada Senin (4/8/2025).

Hasil pemeriksaan tim KP Barakuda 01 terhadap kapal PKFA 9586 menunjukkan bahwa kapal tersebut tidak hanya tidak memiliki izin, tetapi juga tidak memasang atau mengibarkan bendera apapun di atas kapal. Selain itu, awak kapal terdiri dari lima orang yang merupakan warga negara Myanmar.

Ipunk menyatakan bahwa berdasarkan bukti dokumen, foto, dan video penangkapan yang dikumpulkan oleh KP Barakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, dapat dipastikan bahwa kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Seluruh awak kapal, dokumen-dokumen kapal, hasil tangkapan, serta barang bukti lainnya telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ipunk, kapal tersebut melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Antara lain, Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Selain itu, juga melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan penangkapan ikan ilegal sangat berat, yaitu hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda minimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Tindakan KKP dalam Menghadapi Pelanggaran Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Indonesia guna mencegah tindakan ilegal yang merugikan sumber daya laut. Dengan adanya operasi seperti ini, KKP menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keberlanjutan sektor perikanan.

Beberapa langkah yang dilakukan oleh KKP antara lain:

  • Peningkatan patroli laut: Kapal pengawas seperti KP Barrakuda 01 aktif melakukan patroli di wilayah-wilayah yang rentan terhadap aktivitas ilegal.
  • Penggunaan teknologi canggih: Sistem pemantauan laut menggunakan teknologi modern untuk mendeteksi aktivitas penangkapan ikan ilegal.
  • Koordinasi dengan lembaga terkait: KKP bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, termasuk PPNS, untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.
  • Peningkatan kesadaran masyarakat: Edukasi dan sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga sumber daya laut.

Dengan tindakan-tindakan tersebut, KKP berupaya memberikan perlindungan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, sekaligus memastikan keadilan hukum bagi pelaku kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *