Putusan Pengadilan Tinggi Kepri Mengubah Hukuman dari Seumur Hidup ke Hukuman Mati
Hakim banding dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) telah membatalkan putusan seumur hidup yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Batam terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Putusan ini terkait dengan perkara penyisihan barang bukti narkotika.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, hukuman yang diberikan kepada Shigit Sarwo Edhi diubah dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Radja, yang menjelaskan bahwa putusan tersebut menguatkan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Pertimbangan Hakim Banding
Pertimbangan utama hakim banding adalah bahwa Shigit Sarwo Edhi bertindak sebagai aktor intelektual dalam kasus penyisihan barang bukti narkotika yang terjadi pada Juni 2024. Menurut Priyanto, jika tidak ada perintah dari Shigit, maka anak buahnya tidak akan menjalankan tindakan tersebut.
“Shigit merupakan aktor intelektual dalam perkara ini. Dia bertanggung jawab, dan tanpa perintahnya, tindakan itu tidak akan dilakukan oleh bawahannya,” ujar Priyanto.
Vonis Pengadilan Negeri Batam
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam memberikan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa terhadap Shigit Sarwo Edhi. Pada 4 Juni 2025, pengadilan tersebut menjatuhkan hukuman seumur hidup, meskipun jaksa menuntut hukuman mati. Kejaksaan Negeri Batam kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Putusan Terhadap Tiga Terdakwa Lainnya
Selain Shigit Sarwo Edhi, hakim banding juga membacakan putusan banding terhadap tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yaitu Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila. Putusan banding untuk ketiganya menguatkan vonis seumur hidup yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Batam.
Rahmadi dan Fadhila mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana mati. Sementara itu, Ibnu Ma’ruf Rambe diputus sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jadwal Pembacaan Putusan Banding
Pada Selasa (5/8), majelis hakim banding juga menjadwalkan pembacaan putusan banding untuk enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yaitu Kompol Satria Nanda, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra. Selain itu, putusan banding juga dibacakan untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, yang merupakan kurir dalam perkara tersebut.
Seluruh terdakwa sebelumnya dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun, untuk terdakwa Satria Nanda dan Wan Rahmat, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati.
Tinggalkan Balasan