Dua Tersangka Korupsi Siap Masuk Daftar Red Notice Interpol
Kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung kini mengarah pada tindakan lebih lanjut berupa pengajuan Red Notice Interpol terhadap dua tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan. Proses ini dilakukan dengan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, proses pengajuan Red Notice masih dalam tahap persiapan. “Kami sedang mempersiapkan data lengkap termasuk mekanisme pemanggilan,” ujarnya di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan diajukan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis, untuk kemudian diterbitkan Red Notice kepada kedua tersangka tersebut.
Kasus yang Menimpa Tersangka
Mohammad Riza Chalid, seorang taipan minyak, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah di anak usaha Pertamina. Sementara itu, Jurist Tan terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jurist Tan diduga terlibat dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Ia menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dari tahun 2020 hingga 2024. Sementara itu, Muhammad Riza Chalid, sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kondisi Lokasi Tersangka
Dari data Imigrasi, diketahui bahwa Riza Chalid meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan tujuan Malaysia dan belum kembali. Sementara itu, Jurist Tan diketahui pergi ke Singapura pada 13 Mei 2025 melalui bandara yang sama. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut bahwa Jurist Tan diduga berada di Australia bersama suami dan putranya, sedangkan Riza Chalid diduga berada di Malaysia dan telah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian di Negeri Jiran.
Divisi Hubungan Internasional Polri telah menerima pengajuan Red Notice dari Kejaksaan Agung terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan. “Sudah semua,” ujar Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko saat dikonfirmasi mengenai pengajuan Red Notice tersebut.
Apa Itu Red Notice?
Red Notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Red Notice dikeluarkan atas dasar surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara yang meminta. Namun, Interpol tidak dapat memaksa otoritas penegak hukum di negara mana pun untuk menangkap seseorang yang menjadi subjek Red Notice.
Dalam laman resmi Interpol, disebutkan bahwa Red Notice merupakan peringatan internasional untuk orang yang dicari, tetapi bukan surat perintah penangkapan. Setiap negara anggota memutuskan nilai hukum apa yang diberikan pada Red Notice dan kewenangan petugas penegak hukum untuk melakukan penangkapan.
Informasi yang Dibutuhkan dalam Red Notice
Untuk membuat Red Notice, diperlukan dua jenis informasi utama:
- Informasi identifikasi: seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata, foto, serta sidik jari jika tersedia.
- Informasi terkait kejahatan: biasanya berupa pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan anak, atau perampokan bersenjata.
Red Notice harus mematuhi Konstitusi dan Peraturan Interpol. Meskipun demikian, setiap negara anggota memiliki otonomi dalam menentukan tindakan yang akan diambil terhadap individu yang tercantum dalam Red Notice.
Tinggalkan Balasan