Penangkapan Tersangka Narkoba di Toboali, Bangka Selatan
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial M.S alias O yang berusia 30 tahun. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Kenari, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, pada Senin dinihari (4/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Awal Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Damai, Toboali. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka sedang berada di lokasi tersebut. Namun, saat petugas hendak menangkapnya, pelaku melarikan diri dan sempat buron selama beberapa jam.
Setelah mendapatkan informasi bahwa M.S bersembunyi di kontrakannya, polisi langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, tersangka mencoba membuang sebuah kotak rokok merk Surya ke arah pintu belakang rumah sejauh tujuh meter sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain:
- 1 bungkus plastik bening besar berisi kristal putih
- 10 bungkus plastik bening sedang berisi kristal putih
- Plastik kosong berbagai ukuran
- Alat bantu seperti sekop dari pipet minuman
Selain itu, di kantong belakang celana tersangka merek Leecuicer juga ditemukan 1 ball plastik bening kecil kosong. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 18,16 gram. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Tersangka
Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah, melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi menjelaskan bahwa modus tersangka adalah menjadikan kontrakan sebagai tempat transaksi. Hal ini telah berlangsung beberapa waktu lamanya.
Menurut Iptu GJ Budi, motif tersangka diduga kuat adalah untuk memperoleh keuntungan dari penjualan barang haram tersebut. Atas perbuatannya, M.S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Proses Hukum dan Penahanan
Saat ini, tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dengan tindakan tegas dan cepat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku kejahatan narkoba.
Tinggalkan Balasan