Pelantikan Wakil Panglima TNI yang Ditunggu-tunggu
Presiden Joko Widodo, atau yang lebih dikenal sebagai Jokowi, akan melantik seorang perwira tinggi untuk menjabat posisi Wakil Panglima TNI. Acara pelantikan ini akan digelar dalam upacara militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada 10 Agustus mendatang.
Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, mengonfirmasi adanya rencana pelantikan tersebut. Meskipun demikian, ia belum dapat memberikan informasi terkait identitas calon yang akan diangkat sebagai Wakil Panglima TNI. “Saya belum tahu soal nama-namanya. Ditunggu saja,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat, 8 Agustus 2025.
Jabatan Wakil Panglima TNI memiliki sejarah panjang. Pada masa pemerintahan Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), jabatan ini sempat dihapuskan pada tahun 2000. Namun, jabatan ini kembali dihidupkan oleh mantan Presiden Joko Widodo pada 2019 dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Sejak awalnya, jabatan Wakil Panglima TNI pertama kali dipegang oleh Abdul Haris Nasution. Saat itu, Nasution masih berpangkat Kolonel dan menjabat Wakil Panglima selama lima tahun, hingga 1953. Setelah itu, jabatan ini mengalami kekosongan selama 18 tahun.
Barulah pada 9 September 1971, saat Tentara Kemanan Rakyat (TKR) berganti nama menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), jabatan Wakil Panglima kembali dihidupkan. Jenderal Maraden Panggabean menjadi Wakil Panglima ABRI pertama sejak 9 September 1971 hingga 28 Maret 1973. Ia kemudian digantikan oleh Jenderal Sumitro pada April 1973, yang menjabat selama satu tahun hingga 2 Maret 1974.
Jabatan Wakil Panglima kemudian diisi oleh Jenderal Surono Reksodimedjo, yang menjabat sejak 2 Maret 1974 hingga 17 April 1978. Dominasi dari matra darat di jabatan ini berubah ketika Laksamana Sudomo menjabat sejak 17 April 1978 hingga 29 Maret 1983. Jabatan ini kembali kosong selama 16 tahun, hingga akhirnya diisi oleh Laksamana Widodo Adi Sutjito pada 17 Juli 1999 hingga 26 Oktober 1999.
Setelah reformasi, ABRI dilebur dengan kepolisian sebagai institusi tersendiri. Jabatan Wakil Panglima TNI yang menggantikan ABRI kemudian diisi oleh Jenderal Fachrul Razi. Namun, jabatan ini hanya bertahan kurang dari satu tahun, yaitu sejak 26 Oktober 1999 hingga 20 September 2000. Setelah itu, jabatan Wakil Panglima TNI kembali kosong selama 25 tahun.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2), Wakil Panglima TNI memiliki beberapa tugas utama. Di antaranya adalah membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, memberikan saran kepada Panglima terkait kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, doktrin, strategi militer, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI. Selain itu, Wakil Panglima juga bertanggung jawab melaksanakan tugas Panglima apabila berhalangan sementara atau tetap, serta menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI.
Tinggalkan Balasan