Pengesahan RUU KUHAP sebagai Undang-Undang
Dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Selasa (18/11/2025), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Proses ini menandai langkah penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia setelah melalui pembahasan yang panjang dan dinamis.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebelum proses pengesahan dilakukan, ia meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR. Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh anggota dewan yang hadir.
“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan, seperti dikutip dari laporan Breaking News KompasTV.
“Setuju!” jawab para anggota dewan secara bersamaan. Jawaban tersebut menandai berakhirnya pembahasan RUU KUHAP dan secara resmi mengesahkannya sebagai undang-undang baru yang akan menggantikan aturan lama.
Pada penutupan, Puan menyampaikan beberapa informasi yang sempat beredar menjelang pengesahan RUU KUHAP. Ia menegaskan bahwa penjelasan Komisi III telah memberikan landasan jelas mengenai substansi aturan yang diperbarui. “Penjelasan dari Ketua Komisi III sangat jelas. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Semoga tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujar Puan.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, diminta untuk menyampaikan laporan dan meluruskan sejumlah kabar palsu terkait isi RUU KUHAP. Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan adanya empat isu hoaks yang banyak beredar, termasuk mengenai kewenangan penyadapan hingga isu bahwa polisi dapat membekukan rekening tanpa dasar hukum.
Habiburokhman menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan naskah final RUU KUHAP yang disahkan oleh DPR. Pengesahan UU KUHAP yang baru ini disebut sebagai langkah reformasi hukum acara pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan penegakan hukum modern.
Pemerintah dan DPR sebelumnya menilai pembaruan KUHAP diperlukan untuk memperjelas mekanisme penanganan perkara, memperkuat akuntabilitas penyidik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Mengingat KUHAP yang ada sekarang itu telah berusia 44 tahun ya. KUHAP Baru ini menuju keadilan yang hakiki,” kata Habiburokhman.
Ia juga menambahkan bahwa Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur Alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan oleh seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHAP. Dengan pengesahan ini, diharapkan akan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efisiensi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Tinggalkan Balasan