Penanganan Kasus Dokumen Palsu oleh Polres Tarakan
Setelah Kejaksaan Negeri Tarakan mengungkapkan pernyataannya terkait kasus H.Mohammad Maksum, kini giliran Polres Tarakan yang menyampaikan informasi terkini mengenai penanganan perkara tersebut. Dalam rilis pers yang disampaikan pada hari Kamis (21/8/2025) sore kemarin, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdilah menjelaskan secara rinci langkah-langkah yang telah dilakukan selama proses penyidikan.
Proses Penyidikan yang Dilakukan
Perkara ini berawal dari laporan polisi (LP) yang diajukan oleh NR pada November 2024. Laporan ini menyangkut dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh NR terhadap terlapor, yaitu H.Mohammad Maksum. Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Beberapa langkah penting yang telah dilakukan antara lain:
- Pemeriksaan klarifikasi terhadap 12 saksi dilakukan pada Desember 2024.
- Pemeriksaan klarifikasi ahli pidana dari Universitas Borneo dilakukan pada 3 Februari 2025.
- Gelar perkara naik Sidik dilaksanakan pada 5 Februari 2025.
Selanjutnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli di bidang yang relevan:
- Pemeriksaan 12 saksi dilakukan pada Februari 2025.
- Pemeriksaan ahli pidana dari Universitas Borneo dilaksanakan pada 27 Maret 2025.
- Pemeriksaan ahli grafonomi forensic dari Puslabfor Polda Jawa Timur, yakni AKBP Dedi Prasetyo, dilakukan pada 27 Maret 2025 di Surabaya.
Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa tanda tangan dalam dokumen tertentu tidak identik atau berbeda dari tanda tangan yang tercantum. Dokumen tersebut adalah surat pernyataan kepemilikan tanah yang ditandatangani oleh Haji Abdul Gani Atjat.
Penyidik kemudian melakukan sita barang bukti pada 27 Februari 2025, berupa satu lembar asli surat pernyataan kepemilikan tanah atas nama H.Moch Maksum Indragiri. Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua RT 7 Karang Karang Anyar dan Kepala Desa Karang Anyar Haji Abdul Gani Atjat, serta Camat Tarakan Barat Drs. Taufik Andi Tjatjo.
Penetapan Tersangka dan Pengajuan Berkas ke Kejaksaan
Setelah gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2025, HM (Inisial) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHPidana atau Pasal 167 KUHPidana. Penetapan tersangka dilakukan secara objektif berdasarkan keterangan 12 saksi, ahli, serta barang bukti yang disita.
Proses pengajuan berkas perkara dilakukan oleh penyidik pada tanggal 6 Mei 2025 ke Kejaksaan Negeri Tarakan. Namun, berkas dikembalikan oleh jaksa pada 16 Mei 2025 dengan menyertakan P19 (Petunjuk yang harus dilengkapi). Penyidik kemudian melengkapi kelengkapan formil dan materil sesuai petunjuk tersebut.
Pada 17 Juni 2025, berkas perkara atas nama HM dinyatakan lengkap setelah dikeluarkannya P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tarakan. Selanjutnya, pada 26 Juni 2025, penyidik melakukan Tahap II pengiriman berkas perkara dan tersangka HM ke Kejaksaan Negeri Kota Tarakan.
Status Tahanan dan Peringatan untuk Masyarakat
Selama proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka, HM tidak pernah ditahan karena alasan kooperatif dan kesehatan. Polres Tarakan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Masyarakat diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga adanya putusan dari pengadilan. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta akun media sosial untuk tidak menyebarkan berita yang tidak benar tanpa dasar dan data yang jelas, agar tidak menggiring opini publik yang belum tentu benar.
Tinggalkan Balasan