Kapolres Kukar Dipecat Usai Ancam Anggota DPD, Polda Kaltim Minta Maaf

Kontroversi Intimidasi Terhadap Anggota DPD RI di Kukar

Beberapa waktu lalu, sebuah insiden yang menimbulkan kontroversi terjadi antara seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan seorang Kapolres. Insiden ini melibatkan AKBP Dody Surya Putra, Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), dan Yulianus Henock Sumual, anggota DPD RI dari Kalimantan Timur.

Latar Belakang Konflik

Insiden ini bermula ketika Henock mengajukan pertanyaan terkait dugaan kriminalisasi warga Desa Jahab, Kukar. Warga desa tersebut sering dipanggil oleh polisi setelah menerima laporan dari perusahaan, yang mereka anggap sebagai tindakan kriminalisasi terkait konflik agraria dan aksi protes masyarakat.

Henock awalnya mencoba untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui mekanisme restorative justice. Namun, respons yang diterima justru berupa teguran keras dari Kapolres. Selain melalui telepon, Kapolres juga diketahui mengirim pesan singkat yang dinilai melecehkan posisi Henock sebagai anggota DPD RI.

Kronologi Dugaan Intimidasi

Menurut penjelasan Henock, ia menerima banyak laporan dari warga Desa Jahab yang merasa dikriminalisasi oleh perusahaan melalui aparat penegak hukum. Ia kemudian mencoba menjadi mediator dan meminta Kapolres menyelesaikan kasus secara lokal melalui restorative justice. Namun, Kapolres justru menantang Henock untuk datang langsung ke Polres dan menuduhnya mengancam karena berencana melaporkan kasus ke Kapolda Kaltim atau Kapolri.

Henock menegaskan bahwa koordinasi ke pimpinan lebih tinggi hanya dilakukan jika penyelesaian di Kukar gagal. Hal ini membuat situasi semakin memanas.

Pesan Singkat yang Memicu Kontroversi

Selain percakapan telepon, Kapolres juga mengirim pesan singkat yang dinilai melecehkan posisi Henock sebagai anggota DPD RI. Pesan tersebut menyebut bahwa Henock bisa di-PAW (Pergantian Anggota Wakil). Henock merasa heran karena tidak seharusnya polisi mengatakan hal tersebut.

Pesan ini menimbulkan kehebohan karena dianggap mengganggu martabat seorang pejabat negara, sekaligus menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Permintaan Maaf dan Evaluasi dari Polda Kaltim

Merespons polemik ini, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto menyampaikan permintaan maaf terbuka. Ia menyatakan bahwa Polda Kalimantan Timur meminta maaf atas tindakan Kapolres Kukar tersebut.

Pimpinan Polda Kaltim kemudian melakukan evaluasi khusus terhadap tindakan AKBP Dody Surya Putra dan melaporkannya ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

Pencopotan Kapolres dan Proses Mutasi

Tidak lama setelah permintaan maaf itu, Mabes Polri memutuskan mencopot Dody dari jabatan Kapolres Kukar. Surat keputusan mutasi diterbitkan pada Rabu (20/8/2025).

Posisi Kapolres Kukar kini diisi AKBP Khairul Basyar, sebelumnya Kapolres Berau, sementara Dody dipindahkan ke Baharkam Polri sebagai salah satu Kasubbag.

Mutasi ini tidak hanya bagian dari rotasi rutin, tetapi juga terkait proses hukum internal. Dody tengah menjalani pemeriksaan disiplin karena meninggalkan wilayah tanpa izin serta dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Harapan Anggota DPD RI dan Pelajaran bagi Aparat

Henock berharap insiden intimidasi terhadap pejabat maupun masyarakat tidak terulang. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran. Polisi harus memberi perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani konflik agraria dan menjamin hak-hak warga, sekaligus menegaskan pentingnya mekanisme hukum yang adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *