Saksi: ASDP Beli 40 Persen Saham Jembatan Nusantara dengan Harga Lebih Murah

Saksi dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT JN Mengungkap Nilai yang Tidak Sesuai

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, saksi Muhammad Syarif, Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik MBPRU, memberikan keterangan mengenai nilai akuisisi perusahaan swasta PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Sidang ini berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025, dan menjadi bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi.

Menurut Syarif, pihaknya telah melakukan penilaian terhadap nilai PT JN sebelum proses akuisisi dilakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa PT ASDP membeli saham PT JN dengan harga yang lebih rendah daripada valuasi yang sebenarnya. Dari penghitungan tersebut, negara seharusnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 820 miliar. Namun, nilai akuisisi yang dibayarkan hanya sebesar Rp 1,27 triliun, padahal nilai sebenarnya bisa mencapai Rp 2,09 triliun.

“Ya benar, PT ASDP membeli 40 persen lebih murah dari valuasi PT JN yang dihitung oleh KJPP MBPRU,” ujar Syarif saat memberikan kesaksian.

Kerugian Negara yang Dilaporkan

Dalam perkara ini, para terdakwa dituduh merugikan negara senilai Rp 1,27 triliun. Angka ini terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Pembayaran saham akuisisi sebesar Rp 892 miliar
  • Pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebanyak Rp 380 miliar
  • Nilai bersih yang dibayarkan kepada pemilik dan beneficial owner PT JN bernama Adjie

Para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, serta Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024.

Modus Dugaan Korupsi

Berdasarkan informasi yang diungkapkan, modus dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa adalah dengan mengubah surat keputusan direksi. Tindakan ini diduga bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan kerja sama usaha antara PT ASDP dan PT JN. Selain itu, para terdakwa juga diduga meneken perjanjian kerja sama pengoperasian kapal antara kedua perusahaan tersebut tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.

Perjanjian kerja sama ini juga disebut tidak mempertimbangkan risiko yang telah disusun oleh VP Manajemen Risiko dan Quality Assurance. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses pengambilan keputusan.

Ketidaksesuaian Penghitungan Kerugian Negara

Dalam siaran pers yang diterima, wakil keluarga mantan direksi PT ASDP menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara ini terkesan janggal. KPK mencatat kerugian sebesar Rp 1,25 triliun, sementara nilai akuisisi hanya sebesar Rp 1,27 triliun. Hal ini membuat nilai perusahaan PT JN yang memiliki 53 kapal serta trayek besar hanya dinilai Rp 17 miliar saja.

Pembelaan dari Kuasa Hukum

Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan direksi PT ASDP membantah bahwa kerja sama usaha dan akuisisi PT JN menimbulkan risiko keuangan tinggi. Soesilo Wibowo, pengacara mantan Direksi ASDP, menjelaskan bahwa utang yang dimiliki PT JN sebelum akuisisi merupakan hal biasa dalam dunia bisnis. Menurutnya, ini adalah bagian dari business judgement atau penilaian bisnis yang wajar.

Soesilo menegaskan bahwa dalam proses akuisisi, pembeli harus menilai kondisi keseluruhan aset. Ia menggunakan analogi membeli mobil sebagai contoh. Jika ada satu ban aus, itu dianggap wajar dan tidak mengurangi keputusan pembelian. Ia menambahkan, jika semua bagian mobil dalam kondisi sempurna, maka harga jual pasti tidak akan murah.

“Kalau PT JN bagus semua, maka harga akuisisinya pasti tak boleh Rp 1,2 triliun,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *