Status Perizinan PT Sumber Permata Sipora di Pulau Sipora
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menyampaikan bahwa hingga saat ini, PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) yang berada di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, belum mendapatkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Perusahaan tersebut baru saja memperoleh Persetujuan Komitmen pada 28 Maret 2023 setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan melalui proses verifikasi administrasi serta teknis.
Persetujuan komitmen ini bukan merupakan izin untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hutan. Sebaliknya, persetujuan ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk memenuhi kewajiban sebelum dapat dipertimbangkan pemberian PBPH. Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT SPS antara lain:
- Penyusunan koordinat geografis batas areal kerja
- Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Pelunasan iuran PBPH
Saparis Soedarjanto, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, menjelaskan bahwa jika kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka PBPH tidak akan diberikan dan persetujuan komitmen juga bisa dibatalkan.
Persetujuan komitmen yang diterima oleh PT SPS mencakup luas area seluas 20,71 ribu hektar atau sekitar 33,66% dari total daratan Pulau Sipora. Persetujuan ini diusulkan sebagai izin untuk pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, serta jasa lingkungan. Saat ini, PT SPS masih dalam proses penyelesaian penyusunan Dokumen AMDAL.
Tindakan Pemerintah dalam Menangani Aspirasi dan Informasi Terbaru
Pemerintah merespons berbagai aspirasi masyarakat dan informasi baru yang muncul terkait perizinan PT SPS. Direktorat Jenderal PHL mengambil langkah-langkah kehati-hatian, antara lain:
- Mendorong penyaluran aspirasi masyarakat dan memastikan keterlibatan publik secara transparan dalam mekanisme AMDAL
- Mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengawal proses AMDAL secara ketat
- Melakukan verifikasi dugaan aktivitas pembukaan lahan di sekitar areal permohonan
- Mengkoordinasikan hasil verifikasi tersebut bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKUM) Kemenhut untuk tindak lanjut penegakan hukum jika terbukti
- Menghentikan sementara proses permohonan PBPH untuk PT SPS hingga seluruh respon dan telaah komprehensif selesai dilakukan
Selain itu, lokasi permohonan perizinan PBPH PT SPS di Pulau Sipora disinyalir juga tumpang tindih dengan permohonan hutan adat oleh dua komunitas yaitu Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau. Hasil telaah menunjukkan bahwa luas overlap mencapai 6.900 Ha.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (PS) memiliki komitmen untuk mempercepat pengesahan Hutan Adat di seluruh Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi pertimbangan dalam pengesahan permohonan PBPH PT SPS di masa depan.
Pendekatan Multiusaha Kehutanan dalam Perizinan PBPH
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), perizinan PBPH kini menggunakan pendekatan multiusaha kehutanan. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan kayu, tetapi juga mengintegrasikan potensi hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga ekowisata. Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan hutan yang produktif, berkelanjutan, dan inklusif. Selain itu, pendekatan ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai potensi hutan guna mendukung bioekonomi, dengan tetap mengutamakan kelestarian kawasan hutan.
Tinggalkan Balasan