DPR Sahkan RUU Haji Jadi UU, BPH Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Pengesahan RUU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Menjadi Kementerian

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU). Dengan pengesahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji secara resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi sejumlah pimpinan DPR lainnya seperti Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan DPR memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut.

Tujuan Utama Revisi UU

Marwan Dasopang menjelaskan bahwa perubahan undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih efektif, profesional, dan akuntabel. Substansi utama dari revisi ini adalah menjadikan penyelenggaraan haji dan umrah sebagai fokus satu kementerian tersendiri. Dengan demikian, pelayanan, pengawasan, dan tata kelola dapat lebih maksimal serta responsif terhadap kebutuhan jemaah.

“Dengan peningkatan status BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, diharapkan akan ada perbaikan dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah,” ujar Marwan di hadapan anggota dewan.

Masalah yang Diangkat

Marwan juga menyoroti beberapa persoalan mendasar yang menjadi alasan lahirnya perubahan ini. Beberapa isu yang disebutkan antara lain:

  • Antrean panjang keberangkatan haji.
  • Keterbatasan kuota jemaah.
  • Biaya penyelenggaraan yang sering menjadi polemik.
  • Perlunya peningkatan kualitas layanan di Tanah Suci.

Masalah-masalah ini dinilai telah menghambat proses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sehingga perlu adanya reformasi sistematis.

Persetujuan Anggota DPR

Setelah laporan dibacakan, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah revisi UU tersebut dapat disetujui menjadi UU. Pertanyaan ini ditujukan kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR.

“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Cucun kepada para anggota dewan.

“Setuju,” jawab para wakil rakyat di parlemen.

Keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Dengan status baru sebagai Kementerian Haji dan Umrah, diharapkan akan ada peningkatan koordinasi dan pengelolaan yang lebih baik, serta peningkatan kenyamanan dan kepuasan jemaah dalam menjalani ibadah di Tanah Suci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *