Setelah Dikritik, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah DPR Berhenti November 2025

Penjelasan Wakil Ketua DPR RI Mengenai Tunjangan Rumah Rp50 Juta

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait informasi mengenai tunjangan rumah sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada anggota DPR. Informasi ini sempat menimbulkan protes dari masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Dasco menjelaskan bahwa tunjangan tersebut hanya diberikan selama satu tahun, yaitu dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Setelah masa tersebut berakhir, tunjangan tersebut tidak akan lagi diberikan mulai November 2025. Ia menyatakan bahwa penggunaan dana sebesar Rp50 juta per bulan adalah bagian dari angsuran untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun, yaitu periode jabatan anggota DPR dari 2024 hingga 2029.

“Jadi setiap bulannya sebesar Rp50 juta akan digunakan untuk menutupi biaya sewa rumah selama lima tahun,” ujar Dasco saat diwawancara oleh awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 26 Agustus 2025.

Menurutnya, pemberian tunjangan perumahan ini merupakan bentuk pengganti dari fasilitas rumah dinas yang sebelumnya disediakan negara. Dari Oktober 2024, fasilitas tersebut tidak lagi tersedia, sehingga anggota DPR harus mencari tempat tinggal sendiri dan menggunakan dana tunjangan tersebut sebagai bantuan.

Dasco juga menegaskan bahwa setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi menerima tunjangan kontrak rumah sebesar Rp50 juta. Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut tidak terus-menerus berlangsung tanpa batas waktu.

Kritik Publik Terhadap Tunjangan Rumah

Kebijakan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta menuai kritik publik karena dianggap tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Banyak orang merasa bahwa jumlah tunjangan tersebut terlalu besar, terlebih ketika banyak program perumahan rakyat masih kesulitan mendapatkan anggaran.

Aksi protes bahkan terjadi di Kompleks Parlemen pada Senin 25 Agustus 2025, yang diwarnai dengan kericuhan. Aksi ini menunjukkan ketimpangan kesejahteraan antara anggota DPR dan masyarakat luas.

Beberapa lembaga seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai bahwa nominal Rp50 juta terlalu besar. Mereka meminta DPR untuk mengevaluasi atau bahkan menghapus tunjangan tersebut.

Selain itu, publik juga mengkritik transparansi penggunaan tunjangan tersebut. Mereka mempertanyakan bagaimana dana tersebut digunakan dan apakah benar-benar digunakan untuk keperluan sewa rumah.

Penjelasan Ketua DPR RI

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta merupakan pengganti dari rumah jabatan. Nilai tunjangan ini didasarkan pada rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Namun, Puan juga menyatakan bahwa DPR akan mencermati masukan dari masyarakat.

Meski mendapat kritik keras, Dasco menegaskan bahwa mulai November 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan. Ia berharap penjelasan ini dapat membantu meluruskan informasi yang simpang siur di kalangan masyarakat.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami alasan pemberian tunjangan tersebut serta bahwa kebijakan ini memiliki batas waktu dan tujuan tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *