BCA Tanggapi Pembukaan Rekening Nikita Mirzani di Persidangan TPPU

Tanggapan Bank Central Asia Terkait Pembukaan Rekening Nikita Mirzani

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan respons terkait adanya pembukaan mutasi rekening milik artis Nikita Mirzani dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menjelaskan bahwa pihaknya selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam hal penyelesaian permintaan dari aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga perbankan, BCA memiliki kewajiban untuk menyediakan data jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan undang-undang.

“Kami menyampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang di Republik Indonesia,” jelas Hera dalam pernyataannya.

Dasar Hukum dari Undang-Undang TPPU

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, aparat penegak hukum memiliki hak untuk meminta informasi rekening nasabah kepada pihak bank. Menurutnya, bank juga mendapat perlindungan hukum sehingga tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana ketika menyerahkan data nasabah sesuai permintaan aparat hukum.

“Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang didahulukan di atas kepentingan nasabah individu,” ujar Yunus.

Rahasia Bank Dapat Dikecualikan

Yunus menambahkan, Pasal 72 ayat (2) UU TPPU dengan jelas menyebutkan bahwa rahasia bank dan transaksi keuangan bisa dikecualikan apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang. Ia juga menilai langkah bank yang menindaklanjuti permintaan PPATK maupun aparat hukum sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU.

“Oleh karena itu, ketentuan rahasia bank memang bisa ditembus apabila berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum,” tegasnya.

Tidak Perlu Izin Nasabah

Dalam persidangan, Nikita Mirzani sempat menyampaikan kekecewaan karena rekeningnya dibuka tanpa persetujuan. Namun, pakar hukum menyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan. Pengamat hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memang memiliki wewenang untuk membuka data rekening tanpa perlu izin langsung dari nasabah yang sedang berperkara.

“Membuka rekening merupakan upaya paksa. Itu memerlukan izin dari lembaga hukum terkait, tapi bukan dari tersangka atau terdakwa,” jelas Hibnu.

Menurutnya, prinsip kerahasiaan perbankan tidaklah mutlak. Jika ada kepentingan peradilan, maka data rekening bisa dibuka dan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

“Kalau memang dibutuhkan, data rekening harus dibuka demi kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena kepentingan hukum jauh lebih penting,” kata Hibnu menutup penjelasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *