Isu Kenaikan Gaji Anggota DPR RI Dibantah oleh Puan Maharani
Media sosial kembali diramaikan dengan isu terkait gaji anggota DPR RI yang disebut naik menjadi Rp 3 juta per hari. Isu ini menyebar luas di platform seperti TikTok dan Instagram, serta memicu berbagai respons dari warganet.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara tegas membantah informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota dewan. Yang terjadi adalah adanya kompensasi uang rumah sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan.
“Tidak ada kenaikan gaji. Hanya sekarang DPR tidak lagi mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” kata Puan dalam pernyataannya, dilansir dari YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, alasan pemberian kompensasi ini adalah karena rumah jabatan telah dikembalikan kepada pemerintah. Hal ini menjadi satu-satunya perubahan yang terjadi.
Rincian Pendapatan Anggota DPR RI
Pendapatan anggota DPR terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan. Aturan mengenai gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun rincian gaji pokok untuk masing-masing posisi adalah sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai jenis tunjangan, antara lain:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok:
- Anggota DPR: Rp 420.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
-
Ketua DPR: Rp 504.000
-
Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, maksimal dua anak:
- Anggota DPR: Rp 168.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
-
Ketua DPR: Rp 201.600
-
Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
-
Ketua DPR: Rp 18.900.000
-
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan:
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
-
Ketua DPR: Rp 6.690.000
-
Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
-
Ketua DPR: Rp 16.468.000
-
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah. Dengan semua komponen pendapatan tersebut, total pendapatan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Sebagai contoh, seorang anggota DPR dengan istri dan dua anak dapat menerima total pendapatan sebesar Rp 54.310.173 per bulan. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan upah minimum regional (UMR). UMR DKI Jakarta pada tahun 2025 mencapai Rp 5.396.761, sedangkan UMR Jawa Tengah hanya sebesar Rp 2.169.349.
Tinggalkan Balasan