Abaikan Imbauan Polisi, Hiburan Orgen Tunggal di Cempaka Timur Masih Berdentum Hingga Larut Malam

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA – Meski aturan pembatasan jam operasional hiburan rakyat telah ditetapkan, pelanggaran di lapangan masih saja terjadi. Sebuah pesta pernikahan di Desa Cempaka Timur, Kecamatan Sungkai Jaya, dilaporkan warga.Diduga tetap menyalakan musik orgen tunggal hingga larut malam pada Sabtu (11/4/2026).

Keluhan tersebut mencuat setelah video berdurasi 30-40 detik tersebar luas di grup WhatsApp dan Facebook “Lampung Utara Bangkit Bersama”. Warga setempat, Dani, mengungkapkan kekecewaannya karena dentum musik justru semakin kencang saat waktu menunjukkan pukul 23.46 WIB, melampaui batas yang diizinkan.

Padahal, sebelumnya pada sore hari pukul 17.00 WIB, Kanit Intel yang mewakili Kapolsek Sungkai Jaya telah mendatangi lokasi untuk memberikan imbauan agar kegiatan dihentikan sesuai aturan. Namun, langkah persuasif tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh penyelenggara acara.

Ketegasan Kapolres Lampung Utara

Menanggapi fenomena ini, Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menegaskan bahwa izin keramaian untuk orgen tunggal hanya berlaku dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara No: 300/99/40-LU/2023 dan Perda No. 4 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

“Izin hanya diberikan sampai jam 5 sore. Hal ini harus dipatuhi untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekitar,” tegas AKBP Deddy Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Sanksi Pidana Menanti

Kapolres mengingatkan bahwa gangguan ketenteraman lingkungan pada malam hari dapat diproses hukum. Berdasarkan Pasal 265 KUHP baru serta Pasal 503 KUHP lama, pelaku yang membuat hingar-bingar hingga mengganggu tetangga di malam hari dapat dikenakan sanksi denda hingga kurungan.

“Langkah hukum adalah upaya terakhir, namun jika imbauan terus diabaikan, kami akan bertindak tegas berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotabumi,” tambah Kapolres.

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melapor melalui Call Center 110 jika menemukan pelanggaran serupa demi terciptanya ketertiban umum di Bumi Ragem Tunas Lampung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *