Ada Apa?…. Dalam kasus Tambang Ilegal Di Banyuwangi Harus wajib Lapor selama Setahun.

 

 

forumnusantaranews.com BANYUWANGI –  Penanganan unit tindak pidana khusus (Tipidsus) Polresta Banyuwangi, mencatat ada sebanyak empat kasus perkara pidana pertambangan pasir ilegal.

Dari Penanganan Kanit Tipidsus Polresta Banyuwangi Ipda Nurmansyah menyampaikan, empat kasus pidana galian C ilegal yang ditanganinya  tersebut telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Tetapi hingga saat ini tersangka dari empat kasus yang kami tangani masih belum dilakukan penahanan,  kata Ipda Nurmansyah, Kamis (20/5/2021).

Masih kata  Nurman menyampaikan,  hal ini terjadi lantaran perlunya kehati-hatian dari penyidik. Dimana masih perlu melengkapi alat bukti autentik pendukung. Seperti pada unsur transaksi penjualan bahan tambang, dimana pembuktian pada unsur penjualan bahan tambang memerlukan alat bukti transaksi berupa nota atau kwitansi yang nantinya juga harus dikuatkan oleh saksi ahli juga mengundangnya tidak gampang dan butuh waktu lama, pungkasnya.

Dari pengakuan  salah satu tersangka inisial A menyampaikan, Saya dikenakan wajib lapor Seminggu dua kali, Senin dan Kamis, sampai hampir satu tahun ini,” singkatnya.

Aktivis di Banyuwangi, Eko Wijiono merasa janggal dan terkesan ada permainan penegakan hukum dari proses  yang sedang ditangani pihak kepolisian tersebut.

“Saya Juga terkesan masih  janggal dengan kasus yang saat ini sedang ditangani Unit Pidsus Polresta Banyuwangi, sebab sampai sekarang perkara tersebut tidak ada tersangka yang ditahan, hanya dikenakan wajib lapor,” kata Eko.

Dia menjelaskan, pembeli bahan tambang pasir yang menggunakan alat angkut berupa dump truck yang terangkai kegiatanya secara terang-terangan karena dilakukan saat siang hari, proses waktunya lama dan ditempat terbuka.

“Tentu dengan melibatkan operator alat berat, sopir dan bagian penerima pembayaran yang bila serius penindakanya akan memunculkan pengakuan dari pihak dimaksud dan cukup alat bukti yang akan menerangkan jelas tentang unsur penjualan,” jelasnya Eko.

Eko Aktivis  memaparkan, dalam penerapannya sudah diterangkan dalam pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 serta pasal 55 KUHP.

“Secara bersama-sama akan memudahkan dalam menjerat pelaku pertambangan liar,” tandas Eko, Ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Banyuwangi ini.

 

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *