ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA-Utara,-Proyek SMPN 3 Desa Kembang Gading Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara di soal terkait tidak adanya papan informasi di kegiatan proyek.Saptu(14/12/2024).
Pemasangan papan informasi kegiatan merupakan bentuk implementasi terhadap azas transparansi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan guna menghindari terjadinya Korupsi. Kegiatan pembangunan tanpa memasang papan informasi dapat dikategorikan sebagai proyek siluman karena minimnya informasi sebagai bahan pengawasan.
Desa Kembang gading kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, terdapat proyek pembangunan infrastruktur pembangunan Pagar Beton yang diduga menggunakan anggaran negara tanpa memasang papan informasi. Lokasi pembangunan berada di dusun Sinar fajar asri yang berada pemukiman penduduk.
Saat ditemui para awak media pak Supatno kepala tukang menjelaskan bahwa proyek pembangunan tersebut berasal dari Dinas Pendidikan kabupaten Lampung Utara dan merupakan Penunjukan Langsung dari Kontraktor berinisial Atang,” katanya.
Ia hanya mendapatkan pemberitahuan secara lisan dari kontraktor atang namun tidak diberitahukan anggaran yang dipergunakan serta informasinya pembangunan tersebut merupakan perintah langsung,” jelasnya.
Supatno menjelaskan dilokasi pembangunan media bahwa proyek tersebut merupakan Pokok Pikir (Pokir) yang panjang pagar kurang lebih 140cm di sekeliling Sekolah SMPN 3, di Desa Kembang Gading dan pekerja nya di borongkan dengan upahnya kurang lebih 13jt’.dan nantipun ada tambahan upahnya lagi;”ungkapnya.
Mengatakan ia hanya embret (kerja-red) dan mempersilahkan awak media mencari tahu sendiri terkait Kontraktor Atang,”kata Suparno.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa aturan hukum sudah sangat jelas dan tegas mengatur transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBN maupun APBD yaitu terdapat dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Salah satu amanah yang terkandung dalam Undang-Undang KIP dan Perpres tersebut adalah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana dalam papan informasi kegiatan tersebut memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dalam Undang-undang KIP juga menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain pembangunan tanpa papan inpormasi.
Dibutuhkan audit investigasi sebagai bagian dari penegak hukum juga harus serius mengusut tuntas apabila terjadi penyimpangan (korupsi) didesa tersebut agar pembangunan yang dilaksanakan lebih maksimal.(Apri & Tim)
Tinggalkan Balasan