Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Fandy Lingga dalam Kasus Korupsi Timah
Fandy Lingga, adik dari pengusaha Hendry Lie dan mantan karyawan PT Tinindo Internusa, dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan komoditas timah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap, menyatakan bahwa Fandy dianggap bersalah atas perbuatannya dalam kasus tersebut. Jaksa menilai bahwa tuntutan pidana yang diajukan telah disesuaikan dengan lamanya masa tahanan yang dialami oleh Fandy.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Fandy untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Fandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara yang Ditimbulkan
Kasus korupsi yang menimpa Fandy berawal dari dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015—2022. Kerugian yang dialami keuangan negara mencapai angka Rp300 triliun, yang terdiri dari:
- Rp2,28 triliun sebagai kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta.
- Rp26,65 triliun akibat pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah.
- Rp271,07 triliun sebagai kerugian lingkungan.
Peran Fandy dalam Proses Kerja Sama
Fandy diduga aktif dalam beberapa pertemuan yang membahas kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah. Salah satu pertemuan yang dilakukannya adalah di Griya PT Timah dan Hotel Novotel Pangkalpinang. Dalam pertemuan tersebut, Fandy mewakili PT TIN dan menghadiri diskusi dengan Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Direktur Operasi PT Timah periode 2017–2020, Alwin Albar.
Selain itu, Fandy juga bertemu dengan 30 pemilik smelter swasta untuk membahas permintaan dari Mochtar dan Alwin terkait pengiriman bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor para smelter swasta tersebut. Biji timah yang diekspor oleh smelter swasta berasal dari produksi PT Timah yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dugaan Perintah untuk Membuat Surat Penawaran
Fandy juga diduga memerintahkan Rosalina untuk membuat surat penawaran PT TIN perihal kerja sama sewa alat pengolahan timah kepada PT Timah. Surat tersebut dibuat atas persetujuan Pemilik Manfaat PT TIN, Hendry Lie, bersama empat smelter swasta, yaitu:
- PT Refined Bangka Tin (RBT)
- CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Atas perbuatan yang dilakukannya, Fandy terancam dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan