Ahli Hukum Kritik Pemilihan Adies Akdir sebagai Hakim MK, Kurang Transparan

Kritik terhadap Pemilihan Hakim Konstitusi yang Mengundang Kontroversi

Pemilihan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026, memicu berbagai kritik dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari Dri Utari Christina Rachmawati, dosen Hukum Tata Negara di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Ia menyoroti beberapa isu penting terkait proses seleksi dan kredibilitas Adies Kadir.

Isu Independensi dan Transparansi

Dri menyatakan bahwa penunjukan Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI, menimbulkan banyak pertanyaan. Terutama terkait potensi konflik kepentingan dan independensi hakim MK. Menurutnya, publik merasa tidak puas dengan mekanisme pemilihan yang dinilai tidak konsisten dan kurang transparan.

“Kami hanya mengetahui beliau melalui baliho partai politik. Pernyataannya pernah menjadi penyulut demo tahun 2025, meski kemudian direvisi,” ujarnya. Dri menekankan bahwa setiap pejabat, termasuk hakim, harus memiliki kompetensi serta etika yang baik.

Mekanisme Seleksi yang Tidak Jelas

Dri juga mempertanyakan mekanisme pemilihan hakim MK yang dianggap tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Proses ini dilakukan oleh tiga lembaga pengusul, yaitu DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden. Namun, ketiadaan SOP yang seragam membuat proses ini rentan terhadap manipulasi.

Ia menjelaskan bahwa dalam mata kuliah Hukum Tata Negara, siswa diajarkan bahwa pemilihan hakim harus dilakukan secara transparan dan objektif. Namun, dalam praktiknya, hal tersebut tidak selalu terjadi.

Riwayat Pemecatan Hakim MK Sebelumnya

Dri juga mengingatkan tentang kasus sebelumnya, yaitu pencopotan hakim MK Aswanto pada September 2022. Keputusan itu dikaitkan dengan putusan judicial review terhadap produk undang-undang DPR. Pemecatan tersebut disebut sebagai preseden buruk yang menunjukkan rapuhnya independensi hakim konstitusi ketika mekanisme pengusulan berada di bawah kendali fraksi-fraksi di Senayan.

Menurut Dri, kekhawatiran muncul karena latar belakang politik Adies Kadir. Ia pernah menjabat di legislatif sebelum menjadi hakim MK, sehingga ada risiko relasi politik yang bisa memengaruhi kinerjanya.

Penilaian terhadap Kualifikasi Adies Kadir

Meski demikian, Dri tetap menunggu kinerja Adies Kadir setelah resmi menjabat. Ia mengakui bahwa secara formalitas, Adies Kadir memenuhi syarat. “Beliau sudah mengundurkan diri dari posisi sebelumnya, dan saya rasa itu sudah bagus. Tapi kita lihat saja nanti bagaimana kinerjanya,” katanya.

Harapan untuk Marwah MK

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, sebelumnya menyatakan bahwa MK membutuhkan sosok hakim yang mampu menjaga dan mengembalikan marwah lembaga tersebut. Adies Kadir telah disetujui oleh DPR RI sebagai calon hakim konstitusi usulan parlemen dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Meski begitu, kritik terhadap proses seleksi dan kredibilitas Adies Kadir tetap menjadi topik yang hangat dibicarakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *