Ahli menyebut daerah bencana Sumatera tak layak dihuni

Warga Korban Bencana Diimbau Tidak Kembali Tinggal di Lokasi Terdampak

Warga yang terdampak bencana ekologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dianjurkan untuk tidak kembali tinggal di lokasi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Adrin Tohari, Kepala Pusat Riset Kebencanaan Geologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Menurutnya, lokasi terdampak bencana termasuk daerah berisiko tinggi.

“Setiap kali terjadi fenomena serupa seperti Siklon Senyar, aliran sungai akan kembali ke arah yang sama dan lereng-lereng yang rentan longsor bisa menyebabkan banjir bandang. Maka dari itu, masyarakat perlu direlokasi ke tempat yang lebih aman,” ujar Adrin kepada Tempo.

Banjir yang terjadi di lokasi bencana berbeda dengan banjir biasa. Selain air, banjir juga membawa kayu-kayu, batu, serta endapan lumpur tebal. Contohnya di Tapanuli Selatan, kedalaman lumpurnya mencapai hampir dua meter. Endapan ini sangat sulit diatasi oleh masyarakat dan membutuhkan waktu lama untuk dibersihkan. Akibatnya, wilayah tersebut tidak lagi layak sebagai tempat hunian.

Dalam masa pemulihan, Adrin mengatakan bahwa pengalaman dari gempa Palu 2018 menjadi acuan. Saat itu, warga korban likuifaksi membutuhkan waktu satu hingga dua tahun untuk menempati hunian tetap. Namun, untuk bencana di Sumatera, ia memperkirakan proses relokasi akan memakan waktu lebih lama karena dampaknya menyebar ke tiga provinsi.

“Menurut saya, bisa memakan waktu lima tahun lebih karena banyak wilayah yang harus ditangani dan masyarakat harus direlokasi dari daerah bahaya,” tambahnya.

Evaluasi Tingkat Bahaya dan Risiko

Imam Achmad Sadisun, dosen Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian Institut Teknologi Bandung (ITB), menjelaskan bahwa untuk menentukan apakah lokasi terdampak bencana dapat ditempati kembali, maka terlebih dahulu dilakukan evaluasi tingkat bahaya dan risikonya.

“Jika tingkat bahaya dan risiko tetap tinggi atau bahkan sangat tinggi, relokasi menjadi pilihan terbaik. Meskipun dari sisi sosial dan ekonomi cukup berat,” ujarnya.

Selain itu, keputusan untuk kembali tinggal di lokasi terdampak juga bergantung pada upaya mitigasi yang dilakukan. Jika mitigasi belum optimal, relokasi menjadi pilihan utama.

Keamanan Bangunan yang Terendam Lumpur

Endapan lumpur yang membenamkan rumah hingga setinggi setengah bangunan dinilai tidak aman untuk dihuni kembali hanya dengan membersihkannya atau meninggikan struktur. Menurut Imam, kemungkinan besar bangunan lama sudah rusak parah dan tidak layak huni tanpa perbaikan total.

“Ide membangun struktur baru di atas fondasi lama yang tertimbun lumpur kering memiliki risiko besar. Membangun di atas bangunan lama tidak menghilangkan risiko utama dan justru bisa memperbesar kerugian saat kejadian ulang,” katanya.

Ketahanan endapan lumpur banjir sangat bervariasi dan tidak bisa diasumsikan sudah solid hanya karena terlihat kering di permukaan. Endapan ini cenderung tidak stabil dan mudah menyusut, daya dukungnya rendah, serta rentan terhadap erosi.

Perhatian pada Penggalian Lumpur

Adrin juga menegaskan bahwa endapan lumpur yang tampak kering di bagian atas masih basah di bagian bawahnya. Oleh karena itu, kondisi tersebut dinilai tidak layak untuk dijadikan tempat hunian sementara.

Penggalian lumpur untuk mengambil harta benda yang terkubur juga harus dilakukan dengan hati-hati. Jika kedalaman penggalian melebihi 1,5 meter, diperlukan pengamanan untuk mencegah runtuhan. Sesuai aturan, penggalian lebih dari 1,5 meter harus disertai langkah-langkah keselamatan yang memadai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *