Ahli Waris Menangkan Gugatan di Kasasi, Minta Pemprov Kosongkan Lahan di Rusun Karang Anyar

Ahli Waris Menangkan Gugatan di Kasasi, Minta Pemprov Kosongkan Lahan di Rusun Karang Anyar
 

 

FORUMNUSANTARANEWS.COM
SURABAYA, FNnews.com– Alian Tjiptarahardja (Ahli waris dari Kamto Tjiptarahardja) melalui kuasa hukumnya Ninayanti, SH,S.Sos,MSi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur bisa bersikap adil dan bijak, Sebab, sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bahwa kliennya adalah pemilik sah lahan seluas 14.210 meter persegi yang diantaranya sudah terbangun Rumah Susun (Rusun) yang dibangun oleh Pemprov Jawa Timur.

 

Nina, sapaan akrab Ninayanti didampingi Presiden Eksekutif LPKP2HI, Moh Hasan, SH,MH,CPCLE, dan dewan pengurus lainnya menceritakan awal mula konflik kliennya Alian Tjiptarahardja dengan Suleman Bin Dulkayi yang akhirnya melibatkan Pemprov Jawa Timur sebagai pihak yang menggunakan lahan yang menjadi obyek sengketa ini.

“Saat itu pada tanggal 06 Agustus 1984, Ayah klien kita yang bernama Kamto Tjiptarahardja membeli tanah bekas yasan petok leter C nomor 151 seluas kurang lebih 14.210 meter persegi milik Suleman Bin Dulkayi, Proses jual beli dilakukan di hadapan Notaris Stefanus Sindunatha yang mana Suleman Bin Dulyaki kedudukannya sebagai penjual dan Kamto Tjiptarahardja sebagai pembeli.” Beber Nina, Rabu (07/09/2022).

Saat itu, lanjut Nina, Tanah tersebut dibeli oleh Kamto Tjiptarahardja seharga Rp. 14.201 dan dibayar secara lunas, Namun, pada waktu itu Kamto Tjiptarahardja belum segera mau menggunakan dan memanfaatkan tanah tersebut maka disetujui untuk sementara digarap dan dinikmati hasilnya oleh Suleman Bin Dulyaki dengan cacatan bila sewaktu-waktu tanah tersebut sudah mau dibutuhkan maka Suleman wajib mengembalikan tanpa syarat apapun.

Kemudian pada Tahun 1999, Pemkot Surabaya mengadakan proyek pelebaran sungai Kebun Agung dimana sebagian tanah obyek sengketa tersebut terkena pembebasan lahan dengan cara pemberiaan ganti rugi, Namun, ganti rugi sebesar Rp. 191.091.300,- tersebut diterima oleh Suleman dengan memalsukan dokumen hak kepemilikan.

“Hal itu juga diakui oleh Panitia Pengadaan Tanah Kota Surabaya, bahwa, mereka salah sasaran dengan memberikan uang ganti rugi pada Suleman pada tanggal 26 September 1998 yang mana menurut Kepolisian Suleman telah membuat dokumen palsu.” Tutur Nina didampingi Presiden Eksekutif LPKP2HI Moh. Hasan, SH. MH. CPCLE dan Dewan Eksekutif lainnya.

Atas peristiwa tersebut, kemudian Alian Tjiptarahardja selaku ahli waris meminta agar Suleman segera mengembalikan tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut, Namun, Suleman tak pernah mengindahkan, Bahkan, Suleman berusaha menghak-i tanah tersebut dengan membuat surat lapora kehilangan palsu atas leter C nomor 151 dan meminta Lurah Gununganyar Tambak untuk menerbitkan kembali petok Leter C nomor 151 atas nama Suleman.

Kemudian pada tahun 1998 Pemprov Jawa Timur melakukan pengadaan pembangunan Rumah Susun (Rusun) Gununganyar yang mana pembangunan Rusun dilakukan di lahan yang menjadi obyek sengketa, Didalam perkembangannya pada tahun 2014 Alian Tjiptarahardja menggugat Suleman ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya namun gugatan ditolak, kemudian pada tingkat banding gugatan Alian Tjiptarahardja dikabulkan, Kemudian pihak Suleman melakukan upaya hukum kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

“Pihak Suleman juga melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) namun juga ditolak, Sehingga klien kita Alian Tjiptarahardja dinyatakan sah sebagai pemilik lahan sebagaimana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang mana dalam putusan hakim disebutkan bahwa Suleman atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa secara baik dan kosong kepada Alian Tjiptarahardja tanpa syarat apapun.” Ujar Nina.

Karena obyek sengketa tersebut saat ini sudah dibangun Rusun yang Nota Benenya milik Pemprov Jawa Timur, Nina, selaku kuasa hukum ahli waris meminta audiensi pada Pemprov pada Rabu (07/09/2022) yang dihadiri oleh Stakeholder, Dan dari audiensi tersebut Pemprov mengatakan pada tahun 2018 telah membeli tanah tersebut dari H.Nasrullah yang kemudian dibangunlah Rusun tersebut, Sedangkan pihak Nina mengatakan telah membeli tanah tersebut dari Suleman sejak tahun 1984,”Audiensi akan dilanjutkan dengan menghadirkan Nasrullah dan juga BPN.” Ujarnya.

Nina yang juga sebagai Ketua Tim Penyelesaian Perkara ini, mengatakan, Bahwa mestinya Pemerintah Pemprov Jawa Timur sebagai Instansi Pemerintah, tempat berlindung warga masyarakat Jawa Timur yang meminta keadilan karena tanahnya ditempati Rusunawa milik Pemprov Jatim bisa berlaku adil dan bijak.

“Kita percaya dan yakin bahwa Pemprov Jatim akan mengedepankan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mekanisme yang ada, LPKP2HI mengapresiasi langkah Pemprov mengundang audiensi sebagaimana permintaan dalam surut kita.” Ujar Nina.

Nina berharap ini akan ditindaklanjuti seterusnya, Karena sebenarnya ini baru langkah awal, Klien Nina yang sudah memegang putusan lengkap dan inkract tentu saja wajib dilundungi hak nya, dan berhak mendapat keadilan. ( B /B )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *