Ahmad Aril, S.H., M.M. Selaku Kuasa Penggugat Hadiri Panggilan Sidang Perkara Kewarisan Pengadilan Agama Jakarta Utara

Ahmad Aril, S.H., M.M. Selaku Kuasa Penggugat Hadiri Panggilan Sidang Perkara Kewarisan Pengadilan Agama Jakarta Utara

Ahmad Aril, S.H., M.M. Selaku Kuasa Penggugat saat datang menghadiri Panggilan Sidang Perkara Kewarisan Pengadilan Agama Jakarta Utara bersama Kuasa hukumnya (Rabu 20/3/2024

JAKARTA – FORUM NUSANTARA, (21/3/2024) Ahmad Aril, S.H., M.M. selaku kuasa hukum Penggugat pada Rabu 20 Maret 2024 hadiri panggilan sidang pertama di Pengadilan Agama Jakarta Utara, mendampingi kuasa hukumnya Siti Karimah Binti Almarhum H. Mochtar dalam perkara kewarisan. (20/3/2024)

“Dalam sidang perkara kewarisan agenda pertama dengan Nomor Perkara :567/Pdt.G/2024/PA.JU, yang di gelar di ruang sidang Abu Musa Al Asyari Pengadilan Agama Jakarta Utara (20/3/2024) ini, di mulai tepat sesuai yang telah di jadwalkan Pengadilan Jakarta Utara pada pukul 09.00 Wib dengan dihadiri Penggugat Siti Karimah Binti Almarhum H.Mochtar dan kuasa hukumnya Ahmad Aril, S.H., M.M.,

Adapun Tergugat I Achmad Bin Almarhum H. Mochtar hanya dihadiri oleh Kuasa Hukumnya Irfan Lintang, S.H. dan Tergugat II Rumansyah Bin Almarhum H. Mochtar hadir tanpa didampingi Kuasa Hukumnya.

Sementara saat Kuasa Hukum Tergugat I memperlihatkan kepada Majelis Hakim tentang kuasa yang dibuat, ternyata tidak memenuhi unsur sebagai surat kuasa khusus dan harus diperbaiki. Namun Majelis Hakim tetap memerintahkan kedua belah pihak, yaitu baik Penggugat maupun Para Tergugat untuk menemui hakim Mediator hari itu juga. Akan tetapi Ahmad Aril selaku kuasa hukum Penggugat melakukan interupsi bahwa mekanisme yang benar adalah Tergugat I harus terlebih dahulu  memperbaiki surat kuasanya baru setelah itu menghadap hakim mediator, kalau hal ini tidak dilakukan, maka akan terjadi cacat hukum, ujar Ahmad Aril. Dalam keterangan langsungnya yang disampaikan melalui seluler kepada awak Media Forum Nusantara setelah sidang pertama digelar (20/3/2024)

 

  • “Akhirnya Majelis Hakim sendiri menyetujui pendapat Ahmad Aril selaku kuasa Penggugat.  Sehingga sidang diputuskan untuk dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024 dengan agenda sidang perbaikan surat kuasa dari Tergugat I. Jelasnya Ahmad Aril S.H, .M.M.,

 

Ahmad Aril S.H,. M.M., kuasa hukum Penggugat seperti di ketahui beliau merupakan sosok pengacara hukum yang juga sangat begitu berpengaruh, beliau sangat cukup di kenal familiar dekat kepada semua kalangan masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Utara, dari kelas elite sampai kelas bawah sampai kelompok Preman sekalipun semua tau sepak terjangnya yang begitu konsisten dalam segala macam urusan apapun yang di tanganinya. Pungkasnya GUNTUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *