Akhirnya Ulfa melapor ke Propam Polda Jatim

 

Forumnusantaranews.com BANYUWANGI- Sempat Namanya di sebut dan di catut  sebagai pelapor atas insiden penghadangan mobil HRV warna putih diduga STNK palsu di Jalan Kepiting, Banyuwangi, beberapa pekan lalu. Wanita asal Banyuwangi bernama Ulfa didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan oknum Pidsus Polresta Banyuwangi ke Propam Polda Jatim, Rabu (2/6/2021).

 

Lukman Hakim.  Selaku Kuasa Hukum Ulfa,, mendatangi Propam Polda Jatim untuk melaporkan oknum Unit Pidsus Polresta Banyuwangi sempat viral  Pemberitaan yang sempat ramai di Media Online yang Lalu, dari beberapa berita  beredar,  Haninah sempat bercerita jika dirinya telah dihadang paksa oleh sejumlah oknum Pidsus Polresta Banyuwangi hingga diperlakukan represif. Ia dihadang karena mobil HRV yang dikendarainya diduga berplat palsu, atas aduan dari masyarakat,  yang atasnama Ulfa. Ulasnya

 

“Karena nama baik klien saya dibawa-bawa atau dicatut dalam persoalan ini. Hari ini kami bersama klien saya Mbak Ulfa mendatangi Propam Polda Jatim untuk melaporkan oknum Unit Pidsus Polresta Banyuwangi,” kata Lukman Hakim kepada sejumlah media, di Surabaya.

 

Lukman menjabarkan kronologis kejadian sebenarnya, bahwa sebelum peristiwa penghadangan terjadi mulanya, klien saya ini hanya sebatas sharing kepada rekannya yang juga penasehat hukum pada waktu itu, terkait adanya STNK palsu.

 

“Namun setelah sharing atau bercerita, di tanggal 6 Mei 2021 terjadi insiden penghadangan dan penggeledahan mobil HRV putih yang dilakukan oleh oknum Pidsus Polresta Banyuwangi ditengah jalan,” katanya.

 

Setelah peristiwa tersebut terjadi, lanjut Lukman, keesokan harinya tepatnya di tanggal 7 Mei 2021, kliennya atas nama Ulfa ini diminta datang ke Pidsus Polresta Banyuwangi untuk membuat pengaduan atau pelaporan.

 

Lukman menegaskan, tidak ada aduan atau pelaporan dari kliennya sebelum peristiwa tersebut terjadi. “Ini sebenarnya tidak masuk akal, ada penangkapan baru semacam ada pelaporan. Jelas sekali nama baik klien saya dibawa-bawa dalam persoalan ini yang sangat merugikan sekali. Itulah yang mendasari kami mendatangi Propam Polda Jatim untuk melaporkan oknum Pidsus Polresta Banyuwangi,” bebernya.

 

Lukman menyampaikan jika pihaknya telah menyodorkan laporan dugaan pencatutan nama kliennya oleh oknum Pidsus Polresta Banyuwangi kepada Propam Polda Jatim. Aduan tersebut telah diterima dengan nomor TPSP2/P/VI/2021/YANDUAN.

 

“Adanya pelaporan ini, kami berharap agar Propam Polda Jatim segera menindak dan memberikan sanksi bahkan memutasi diluar Banyuwangi oknum-oknum Pidsus Polresta Banyuwangi yang telah melanggar protap hukum acara penangkapan (dugaan plat palsu) itu,” ungkapnya.

 

Menurutnya, apabila mutasi itu masih di daerah Provinsi Jatim, pihaknya ragu akan terjadi hal-hal yang serupa lainnya. “Kami berharap mutasi itu dilakukan ke luar Provinsi Jawa Timur, apabila masih di daerah Provinsi Jatim, kami masih ragu akan terjadi hal-hal yang serupa lainnya, dan itu akan mencoreng nama baik terhadap institusi kepolisian dan menjatuhkan marwah kepolisian,” cetusnya.

 

Selain itu, pihaknya berharap agar Propam Polda Jatim bisa secepatnya menindaklanjuti aduan dari kliennya ini. Lukman menegaskan, jika Propam Polda Jatim tidak mengantensi pelapon tersebut, pihaknya akan mendatangi dan melaporkan ke Div Propam Mabes Polri.

 

“Kami tunggu beberapa hari kedepan. Jika laporan kami tidak ada perhatian dan tidak ditindak lanjuti, kami akan segera mendatangi dan  melaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, sebagai tindak lanjut dari laporan saya hari ini. Bahkan selain laporan ke Polda Jatim, sudah kami tembuskan juga laporan pengaduan saya ini ke Bapak Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Irwasda Polda Jatim, Kapolda Jatim, hari ini sudah kami kirimkan juga suratnya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *