AKP ( Purn )., Dr ( c ). Dalan E.Bangun,SH.,MH pada Hari Kedua Diklat: Aspek Hukum & Etika Jurnalist

AKP ( Purn )., Dr ( c ). Dalan E.Bangun,SH.,MH pada Hari Kedua Diklat: Aspek Hukum & Etika Jurnalist

Foto: AKP ( Purn ), Dr (c). Dalan E. Bangun, S.H.,M.H ( Pemateri ).

Jakarta, FN.Com – Pada hari kedua Diklat Jurnalistik Aura, AKP (P).,Dr(c) Dalan E.Bangun,SH.,MH Pemateri dari Media Tajuddin Jaya Group memaparkan materi “Aspek Hukum dan Etika Jurnalistik”, sebagai bekal seorang jurnalis untuk menjalankan tugasnya, hari Jumat, ( 19 / 01 / 24 ).
Pada pemaparannya Dr(c). Dalan menjelaskan, pentingnya seorang Wartawan/Pers atau Jurnalis mengetahui Aspek Hukum Pers dan Etika Jurnalistik sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang telah disusun secara tekhnis oleh Dewan Pers menjadi Kode Etik Jurnalistik melalui Peraturan Dewan Pers Nomor : 06 tahun 2008.
Kode Etik Jurnalistik yang perlu dipahami oleh seorang Jurnalistik, diantaranya : Indenpenden, cara Profesional, menguji informasi, tidak bohong, tidak menyebutkan identitas korban Kejahatan, tidak menyalahgunakan Profesi, memiliki Hak tolak untuk melindungi Narasumber, tidak menulis berdasarkan Prasangka, menghormati Hak Narasumber, dan mencabut, meralat, & memperbaiki berita yang keliru.
Untuk diketahui peserta Diklat diikuti oleh puluhan Peserta yang tersebar di 32 Provinsi se-Indonesia secara Virtual, diantaranya peserta dari Sumenep – Madura, Jawa Timur, seorang Jurnalis dari media Forum Nusantara.
Selanjutnya, setelah penyampaian materi Panitia memberi kesempatan kepada peserta untuk berdialog, Diskusi, dan tanya jawab dengan Narasumber.
Pada kesempatan itu, salah satu peserta mempertanyakan terkait oknum wartawan yang terkadang mengabaikan Aspek Hukum dan Etika Jurnalistik dalam menulis berita.
Dalan, S.H., M.H menanggapi pertanyaan peserta, menjelaskan,”  Wartawan yang demikian potensi bermasalah dengan Hukum yakni bisa melanggar KUHP, UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU RI tahun 2003 tentang ITE “,ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Datok Dr., H. Misri selaku Ketua DPP GN Aura mengatakan,’ Bagi mereka yang belum punya Media akan disalurkan sesuai Domisili masing-masing. Kami akan melakukan Pembinaan Jurnalist berkelanjutan melalui Diklat Jurnalistik tingkat Prarama (Dasar), tingkat Madya, dan tingkat Utama. Jadi syarat untuk bisa seorang Jurnalist ikut Diklat tingkat utama, ia harus punya sertifikat Diklat tingkat Madya, dan seterusnya, untuk bisa mengikuti Diklat tingkat Madya, ia harus memiliki sertifikat Diklat tingkat Pratama (Dasar) terlebih dahulu “, jelasnya. ( Bambang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *