Aktivis Menyoroti Biaya KKL FKIP Unigal Ciamis Seharga Rp2,7 Juta Dikritik Kurang Transparan


Laporan oleh wartawan forumnusantaranews.com, Ai Sani Nuraini


forumnusantaranews.com, CIAMIS

– Rencana pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Galuh (Unigal) Ciamis menuai perhatian publik, menyusul keluhan dari sejumlah mahasiswa dan orang tua terkait besaran biaya yang dinilai tidak wajar dan minim penjelasan.

Beberapa pihak menilai bahwa KKL sebagai bagian penting dari proses akademik seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, mengingat dana yang dipungut dari mahasiswa berasal dari masyarakat.

Menurut Aktivis dari Pimpinan Cabang Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PC SAPMA PP) Ciamis, Fahmi atau yang akrab dipanggil Bung Mio mengatakan di satu sisi, KKL merupakan program strategis yang memiliki tujuan mulia untuk memantapkan pengalaman mahasiswa di dunia kerja sesuai bidang keilmuan.

“Kami mendukung kegiatan akademik seperti KKL, karena itu bagian dari pembelajaran. Namun, biaya yang ditetapkan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Mahasiswa butuh rincian yang lengkap, bukan hanya surat pemberitahuan tanpa penjelasan,” kata Fahmi, Senin (23/6/2025).

Menurut Fahmi, ada kekhawatiran bahwa KKL di sejumlah perguruan tinggi kerap bergeser dari tujuan awalnya, menjadi kegiatan formalitas yang lebih condong menyerupai wisata studi, dengan biaya tinggi namun nilai edukatifnya minim.

Dia juga menyoroti indikasi kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran.

“Banyak orang mengeluh karena hingga sebulan sebelum pelaksanaan, tidak ada kejelasan terkait destinasi, tujuan observasi, hingga perincian pengeluaran. Ini menjadi pertanyaan,” katanya.

Lebih jauh, SAPMA PP menilai pentingnya evaluasi agar kegiatan seperti KKL tidak disalahgunakan sebagai ajang mencari keuntungan.

Dugaan praktik markup biaya, kerja sama tidak sehat dengan penyedia jasa perjalanan, hingga potensi penyimpangan lainnya perlu diantisipasi.

“Jika kampus tidak mampu menjelaskan dengan gamblang dan terbuka, maka ini bisa menimbulkan preseden buruk. Pendidikan tinggi tidak boleh dikomersialisasi secara tidak sehat,” tambahnya.

Dalam konteks hukum, Fahmi mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan dan tanggung jawab dalam kegiatan akademik telah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, hingga peraturan menteri tentang standar mutu pendidikan.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pendidikan, SAPMA PP bersama elemen mahasiswa lainnya mendorong pihak FKIP Unigal untuk segera menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik, agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Jangan sampai KKL justru menodai tujuan pendidikan dan beralih menjadi bisnis terselubung. Jika terbukti melanggar ketentuan, kami siap melaporkan secara resmi ke LLDIKTI Wilayah IV dan melakukan advokasi hukum hingga tuntas,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *