Alasan Polisi Belum Tahan Oknum Komisioner KPU Kota Gorontalo Meski sebagai Tersangka dalam Proyek Fiktif


mediaawas.com–

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menjadi tersangka dalam kasus penipuan.

Adalah Junaidi Yusrin, salah satu dari tiga tersangka kasus proyek fiktif bantuan Kemenaker.

Junaidi dilaporkan ke polisi oleh pengusaha sembako bernama Pariyem.

‎Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga A Harianja, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/6/2025).

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami laksanakan minggu kemarin, kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni saudara JY, YO dan NAN,” ujar IPTU Faisal didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Gorontalo.

‎Diketahui, Junaidi Yusrin merupakan salah satu Komisioner KPU Kota Gorontalo.

IPTU Faisal menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda.

‎Junaidi Yusrin disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek fiktif kepada korban, seorang pengusaha sembako bernama Mbah Pariyem.

‎Sementara itu, Yusmaliana Olii disebut sebagai orang yang menyuruh Junaidi untuk menawarkan proyek, dan Nurfadillah Nasaru ikut serta dalam perbuatan pidana tersebut.

“Untuk motif dan peran masing-masing tersangka, akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan lanjutan. Namun sejauh ini sudah cukup bukti bagi kami untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” tegasnya.

Polisi menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, bersama-sama dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap ketiga tersangka dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Kerugian total korban dalam perkara ini sekitar Rp550 juta. Saat ini para tersangka belum ditahan, dan akan segera dipanggil kembali untuk diperiksa sesuai prosedur dalam KUHP,” jelas IPTU Faisal.

Peran tersangka

IPTU Faisal menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda.

‎Junaidi Yusrin disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek fiktif kepada korban, seorang pengusaha sembako bernama Mbah Pariyem.

‎Sementara itu, Yusmaliana Olii disebut sebagai orang yang menyuruh Junaidi untuk menawarkan proyek, dan Nurfadillah Nasaru ikut serta dalam perbuatan pidana tersebut.

“Untuk motif dan peran masing-masing tersangka, akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan lanjutan. Namun sejauh ini sudah cukup bukti bagi kami untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” tegasnya.

Polisi menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap ketiga tersangka dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Kerugian total korban dalam kasus ini sekitar Rp550 juta. Saat ini para tersangka belum ditahan, dan akan segera dipanggil kembali untuk diperiksa sesuai prosedur dalam KUHP,” jelas IPTU Faisal.

Kasus ini bermula dari laporan Pariyem yang mengaku dibujuk untuk mengikuti proyek bantuan Kemenaker sejak Januari 2024, dengan janji keuntungan.

Namun, proyek tersebut ternyata fiktif dan dana yang diserahkan korban tak pernah kembali.

Sebelumnya, pengusaha sembako asal Tibawa, Kabupaten Gorontalo bernama Mbah Pariyem melaporkan Junaidi Yusran ke Polres Gorontalo.

Dia mengaku menjadi korban penipuan senilai Rp550 juta terkait proyek pengadaan bantuan Kemenaker yang ditawarkan oleh Junaidi pada Januari 2024 lalu.

Pariyem mengatakan awalnya enggan terlibat, namun terus dibujuk hingga akhirnya menyerahkan dana tersebut.

Alih-alih mendapat keuntungan, proyek tidak kunjung terealisasi dan uang yang diserahkan pun belum dikembalikan.

Dalam klarifikasinya, Junaidi Yusran membantah melakukan penipuan.

Dia mengaku justru menjadi korban dari seseorang bernama Nana, yang disebut-sebut sebagai oknum pegawai Kemenaker.

Meskipun demikian, Junaidi menyatakan siap menghadapi proses hukum dan bertanggung jawab menelusuri aliran dana tersebut.


(mediaawas.com/Arianto Panambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *