Alasan Prabowo Pilih IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Penetapan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Politik

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menjelaskan bahwa tujuan dari penetapan ini adalah agar IKN memiliki fasilitas pusat pemerintahan yang lengkap.

Menurut Prasetyo, dalam tiga tahun ke depan, fasilitas untuk tiga entitas utama pemerintahan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus selesai dibangun. Dengan demikian, pada tahun 2028, seluruh bangunan dan fasilitas seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta Komisi Yudisial akan siap digunakan.

“Dalam tiga tahun diharapkan bisa selesai semua fasilitas untuk tiga lembaga trias politik tersebut. Jika kita hanya memindahkan eksekutifnya, lalu rapatnya dengan siapa?” tanya Prasetyo.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan IKN sebagai ibu kota politik tidak berarti memisahkan pusat pemerintahan dan pusat perekonomian di Indonesia. “Bukan kemudian itu menjadi ibu kota politik atau ibu kota ekonomi,” ujarnya.

Prasetyo memastikan bahwa tidak ada perbedaan makna antara IKN sebagai ibu kota negara dan IKN sebagai ibu kota politik. Ia menekankan bahwa tujuan pembangunan IKN tetap sama seperti yang dirancang sejak era Presiden ke-7 Joko Widodo, yaitu memindahkan ibu kota RI dari Jakarta ke IKN.

Regulasi Terkait IKN

Di Indonesia, istilah “ibu kota politik” tidak dikenal dalam regulasi. Dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara No 21 Tahun 2023, fungsi pusat pemerintahan diatur dalam Pasal 12 ayat (1), namun tidak ada frasa “ibu kota politik” yang disebutkan.

Penetapan IKN sebagai ibu kota politik mulai tahun 2028 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Perpres ini ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Berdasarkan dokumen tersebut, pemindahan pusat pemerintahan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan target akhir menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik. Langkah ini mencakup pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN).

Target Pembangunan IKN

Dalam lampiran perihal perubahan RKP nomor 72, pemerintah menargetkan pada 2028 kawasan inti IKN sudah siap digunakan. Indikatornya adalah luas KIPP dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800–850 hektare. Selain itu, pembangunan gedung dan perkantoran ditetapkan mencapai 20 persen.

Untuk hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan, targetnya mencapai 50 persen. Sarana dan prasarana dasar kawasan tersedia hingga 50 persen, dan indeks aksesibilitas serta konektivitas kawasan mencapai angka 0,74.

Upaya Pemerintah untuk Mencapai Target

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mempercepat penataan ruang kawasan inti, pembangunan gedung perkantoran, penyediaan hunian, sarana prasarana pendukung, serta infrastruktur transportasi yang menghubungkan IKN dengan daerah sekitarnya.

Pembangunan IKN ini diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pemerintahan dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kalimantan Timur. Dengan adanya IKN, Indonesia akan memiliki pusat pemerintahan yang lebih merata dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *