Alasan Tentara Kawal Kejari Sinjai Terungkap saat Penetapan Tersangka Korupsi Rp1,2 M

TNI Mengawal Penetapan Tersangka Korupsi di Kantor Kejaksaan Sinjai

Pada Senin (8/12/2025) kemarin, terjadi pengawalan oleh personel TNI di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan. Kehadiran pasukan TNI ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang mengarahkan TNI untuk menjaga kantor lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pres rilis penetapan tersangka atas tindak pidana korupsi terkait pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM Sinjai Tengah tahun anggaran 2021. Kajari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis, memimpin langsung acara tersebut. Sejumlah jurnalis hadir dalam konferensi pers tersebut, yang turut dihadiri oleh dua tersangka, yaitu ALT dan AAR.

Para Tersangka dan Peran Mereka

ALT adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) air minum di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel. Sementara itu, AAR merupakan Direktur PT Sahabat Karya Sejati (SKS), perusahaan kontraktor pelaksana proyek. Sedangkan SYD adalah Direktur Utama PT SKS.

Dalam konferensi pers tersebut, para tersangka hadir di samping tiga personel TNI yang berpakaian lengkap. Dua dari mereka berdiri di samping kiri tersangka, sedangkan satu orang berada di samping kanan. Di luar ruangan, juga terlihat sejumlah personel TNI berjaga di pos penjagaan gerbang masuk Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai.

Pelanggaran dan Kerugian Negara

Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat dengan mengubah spesifikasi teknis pekerjaan hingga tujuh kali tanpa persetujuan Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR. Akibatnya, nilai kontrak melonjak menjadi Rp11,57 miliar dan masa pekerjaan berubah dari 210 hari menjadi 353 hari.

Penyidik menemukan adanya penghilangan sejumlah item pekerjaan dan penggantian material dengan spesifikasi lebih rendah, serta penambahan item yang tidak terdapat dalam kontrak awal. Meski pekerjaan belum mencapai 100 persen, ALT bersama SYD dan AAR diduga tetap menyetujui progres palsu sebesar 97 persen.

Untuk memuluskan pencairan pembayaran, penyedia proyek bahkan menyerahkan dana jaminan pekerjaan senilai Rp810 juta. Pemeriksaan fisik oleh tim ahli Universitas Sulawesi Barat menemukan sejumlah ketidaksesuaian pekerjaan, termasuk item baru yang tidak sesuai spesifikasi senilai lebih dari Rp600 juta.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Selain itu, terdapat item yang diganti material di bawah standar dengan nilai selisih Rp370 juta, serta item yang tidak ditemukan di lokasi senilai Rp120 juta. Perhitungan sementara BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan menyebutkan kerugian negara mencapai Rp1.189.890.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primer, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal subsider.

Penahanan Tersangka

Penyidik menahan ALT dan AAR untuk mempercepat proses pemberkasan serta mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sementara SYD tidak ditahan di Sinjai karena telah lebih dulu ditahan Kejaksaan Negeri Dumai dalam kasus serupa dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *