Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Lumajang Sudah Disahkan Dalam Rapat Paripurna

LUMAJANG,Forumnusantaranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang secara resmi telah mengesahkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Pengesahan AKD ini menandai kelengkapan struktur internal DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama periode masa jabatan yang sedang berlangsung.

Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj Oktaviyani SH MH dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pembentukan AKD ini adalah salah satu agenda penting dalam meningkatkan kinerja lembaga legislatif. “Dengan terbentuknya AKD, diharapkan seluruh anggota dewan dapat bekerja lebih optimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat kabupaten Lumajang”, ujar Oktaviyani.

Disampaikan Oktaviyani saat dikonfirmasi awak media, bahwa dalam pembagian porsi masing-masing semua anggota dewan sudah menyadari. “Teman-teman kita itu kan sadar politik, posisi politik itu sadar bagaimana dinamika politik itu sebagai hal yang wajar di dunia kita ini. Otomatis panas-ndhak, ya memang kita kembali lagi seperti aturan tadi bahwa pimpinan komisi itu dipilih oleh anggota. Ada salah satu yang tidak dapat disitu, ini kan yo kos-kos politik sebenarnya. Voting tidak, jadi saya membuka sesuai dengan aturan apa sudah ditentukan, mereka sudah menentukan, jadi tidak ada voting”, ungkap Octaviyani usai rapat Paripurna didampingi wakil ketua dewan H Sudi.

“Semua itu hasil musyawarah, jadi mereka sudah paham bahwa pimpinan AKD itu akan dipilih oleh anggota dan disitu kami masuk kesitu sesuai dengan prosedur, apakah sudah dikomunikasikan dan dimusyawarahkan pimpinan AKDnya ternyata beliau ini sebelum saya ini, mereka sudah ada komunikasi. Di ruangan itu mereka sudah komunikasi dan sepakat untuk menyamakan, bahwa ketuanya ini, wakilnya ini, sekretarisnya ini. Terkait PKB memang tidak ada di ruangan dan tidak konfirmasi apapun, tetapi kita AKD harus jalan. Kalau tidak cepat dibentuk kita tidak bisa berkegiatan, kita ditunggu oleh masyarakat bagaimana DPRD itu bekerja”, pungkas Oktaviyani.

AKD DPRD terdiri dari : Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), serta Badan Kehormatan (BK) dan Panitia Khusus. Masing-masing komisi dan badan tersebut memiliki peran strategis dalam mengatur jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam mengawal pelaksanaan kebijakan publik yang pro-rakyat.

Pengesahan AKD ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Bupati Lumajang yang hadir sebagai tamu undangan. Ia berharap kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat semakin solid dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di kabupaten Lumajang. Dengan disahkannya AKD ini, DPRD Kabupaten Lumajang siap menjalankan berbagai agenda penting, mulai dari pembahasan APBD, evaluasi kebijakan daerah, hingga merancang peraturan daerah yang inovatif. Masyarakat pun diharapkan terus memantau kinerja DPRD agar wakil rakyat dapat bekerja sesuai dengan harapan dan amanah yang diberikan. (Jwo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *