Aliansi Ulama Madura dan para kiai laporkan penghinaan terhadap Nabi Muhammad ke Polda Jatim

 

 

Surabaya, Aliansi Ulama Madura dan pengasuh pondok pesantren bersama Kiai karismarik ber-sama-sama mendatangi Mapolda Jawa timur untuk melaporkan penghinaan terhadap Nabi Muhamad Shalahualaihi wasalam pada hari Senin tanggal 12 April 2021.

 

 

Para kiai tersesut menyampaikan kepada media bahwa selama ini kami senantiasa bersama negara di dalam membela keutuhan NKRI selalu menjadi partner penegak hukum, “dalam hal ini semua jajaran kepolisian di seluruh wilayah Indonesia wabilkhus Polda Jawa timur, “Kami memintak pelanggaran

hukum yang dilakukan oleh seseorang yang bernama Muhammad yang telah melakukan penistaan kepada kitab kuning serta kepada junjungan nabi besar muhammad shallallahu alaihi wasallam harus diadili dan ditangkap.

 

dan kami sangat meminta kepada semua jajaran kepolisian khususnya Kepada yang terhormat Kapolda Jawa Timur dan semua anggotanya agar supaya sesegera mungkin menangkap dan menindak orang yang bernama Muhammad aji ini karena kalau tidak kami tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan lebih yang akan dilakukan oleh sebagian saudara kami yang akan melakukan tindakan main hakim sendiri, “kalau ini tidak segera diusut tuntas.

 

apa yang dikatakan bersalah salah satu contohnya yang bersangkutan itu mengatakan bahwa kitab kuning sebab justru yang sebenarnya terjadi kitab kuning itu adalah menangkal paham radikal karena di semua pesantren itu,” namun kami yang diutamakan pelajaran yang diajarkan adalah Islam rahmatan lil alamin konsep itu lahir dari ulama-ulama pesantren maka kami prihatin jika yang bersangkutan itu tidak tahu kitab kuning tetapi berkomentar tentang kitab kuning.

 

selanjutnya setelah pelaporan ini akan kami adakan pertemuan ulama untuk penanganan masalah penistaan agama ini semua kiai madura dan surabaya ujar bererapa kiai setelah mendapatkan LP. Laporan kepolisian di SPKT Polda Jawa timur. (Slm/Jatmiko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *