KUHP Baru Dianggap Mengancam Kebebasan Berbicara dan Hak Asasi Manusia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dianggap memiliki dampak negatif terhadap kebebasan berbicara dan hak asasi manusia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa undang-undang ini kembali memperkenalkan pasal-pasal anti kritik yang sebelumnya telah diberlakukan pada masa lalu.
Selain itu, penegak hukum seperti kepolisian dinilai tidak memiliki pengawasan yang memadai. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga-lembaga tersebut.
KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026). Usman Hamid menyampaikan pernyataannya dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, pada Kamis (1/1/2026).
Menurutnya, saat ini banyak orang yang menghabiskan waktu di balik jeruji bukan karena tindakan kriminal, tetapi karena menyampaikan pendapat kritis terkait penyalahgunaan kekuasaan negara. Mereka juga melakukan aksi protes terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan.
Usman menilai bahwa KUHP baru merupakan produk legislasi yang cacat, lahir dari proses yang tidak transparan dan tidak terencana dengan baik. Undang-undang ini memiliki pasal-pasal yang bermuatan anti negara hukum, anti keadilan, serta anti hak asasi manusia.
Salah satu contohnya adalah penguatan kriminalisasi terhadap warga negara yang mengkritik pejabat seperti presiden, pejabat negara lainnya, maupun instansi negara. Bahkan, KUHP baru memberikan kewenangan yang lebih luas kepada institusi-institusi negara dan penegak hukum seperti kepolisian yang nyaris tanpa pengawasan.
“Kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan. Mengalami pelanggaran hak asasi manusia berupa penyiksaan dan penyalahgunaan kekuasaan lainnya,” ujarnya.
KUHP dan KUHAP baru dianggap memperburuk situasi dengan mengembalikan pasal-pasal anti kritik dan memberikan kekuasaan yang nyaris tidak terkontrol kepada kekuasaan negara. Hal ini membuka ruang untuk penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan.
Usman Hamid juga menyoroti meningkatnya ancaman terhadap masyarakat yang bersuara kritis. Beberapa contohnya adalah aktivis lingkungan Iqbal Damanik dan DJ Donny. Mereka tidak sedang menggerakkan demonstrasi, tetapi hanya melakukan penyampaian pendapat.
Ancaman dan teror terhadap para aktivis tersebut diyakininya berjalan senapas dengan kembalinya larangan kepada warga negara untuk bersuara kritis kepada negara, presiden, atau pejabat negara. Ancaman ini didasarkan pada alasan-alasan yang berbau kolonial seperti penghinaan presiden, penghinaan pejabat negara, atau penghinaan instansi negara.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan ancaman serius bagi keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. “Kita tidak dapat membiarkan undang-undang yang buruk ini dijalankan begitu saja. Apalagi tanpa persiapan yang matang seperti adanya rancangan peraturan pemerintah maupun juga hal-hal lain yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru saat ini tidak meyakinkan untuk menjamin terjaganya keadilan. “Menjaga keadilan artinya memastikan pelaku kejahatan dihukum sesuai tingkat kesalahan mereka,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan