Blora :- Proyek Pembangunan Balai Pedukuhan Kejiwan Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban Blora, rupanya menarik perhatian masyarakat.
Pasalnya, selain diduga kurang proporsional juga transparansinya patut dipertanyakan.
Hal ini dikritisi oleh seorang warga setempat, yang meminta wanti wanti agar namanya dirahasiakan.
Menurut dia, seharusnya di lokasi yang cukup strategis selevel Desa Klagen, di mana lokasinya yang berbatasan dengan Desa tetangga, serta jalan yang dilewati lalu lalang kendaraan dan orang luar daerah, idealnya dibangun pertokoan.
” Manfaatnya kan terasa langsung kepada warga yang punya minat berbisnis.Bisa dikontrakkan.Kan bisa menambah Pendapatan Kas Desa,”ujarnya Kamis, 15/06/2023.
Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait permasalahan ini, Tim Awak Media bermaksud bertemu dengan Mashudi Kepala Desa Klagen, namun kesulitan.
Selain kesulitan bertemu dengan yang bersangkutan, informasinya nomor seluler dan WhasAppnya juga sudah ganti.
Kurang lebih 10 kali berusaha menemuinya dan setiap mengunjunginya, baik di rumah maupun di kantor Balai Desa Klagen, menurut orang yang ditemui jawabannya :
“Pak Kades sedang ada acara di luar Pak”.Sehingga bisa diduga terkesan tertutup.
Tujuan bertemu dengan Kepala Desa Klagen itu, tiada lain ingin klarifikasi terkait pembiayaan pembangunan Balai Pedukuhan Kejiwan. Anggaran berapa serta dana anggaran bersumber dari mana.
Karena di lokasi diduga, tidak ditemui Plang Papan Nama Informasi.
Padahal pemasangan papan nama proyek diatur oleh Pemerintah sebagai bahan informasi awal kepada masyarakat.
Transparansi pelaksanaan pemasangan Plang Papan Nama proyek yang sumber dananya dibiayai oleh Pemerintah, baik sumber dananya dari APBN atau APBD merupakan kewajiban bagi pihak pengelola keuangan negara.
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku
Pada hari Sabtu tanggal 16/06/2023 berhasil menemuinya, akan tetapi tidak ada kesempatan untuk konfirmasi, karena yang bersangkutan sedang ada acara Baksos di Kantornya.
Alhasil, Mashudi baru bisa dihubungi melalui WhatsApp barunya.
Setelah diklarifikasi terkait pembangunan Balai Pedukuhan Kejiwan, diperoleh keterangan bahwa Proyek Pembangunan Balai Pedukuhan Kejiwan, sumber dananya dari dana Anggaran Aspirasi senilai Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Namun saat ditanya pembiayaan dari dana Aspirasi apa dan jangka waktu harus berapa lama pelaksanaan selesai, Mashudi hanya menjawabnya
“Minggu ini di laksanakan pemasangan keramiknya,” hanya itu jawabnya. Kis, 22/06/2023.
Mashudi juga tidak membalas pesan singkat melalui WhasAppnya, ditanyakan terkait ukuran besar kecil luas Balai Pedukuhan Kijiwan. Jumat
23/06/2023 (Ajas)
Tinggalkan Balasan