Penurunan Anggaran Transfer ke Daerah Tidak Pengaruhi Program Pembangunan di Desa
Menteri Desa, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa penurunan nilai anggaran transfer ke daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 tidak akan memengaruhi program pembangunan di desa. Termasuk manfaat yang diterima masyarakat melalui Dana Desa.
Yandri menjelaskan bahwa meskipun anggaran Transfer Khusus Daerah (TKD) pada rancangan belanja pemerintah tahun depan hanya sebesar Rp650 triliun, dibandingkan dengan APBN 2025 yang mencapai Rp919 triliun, manfaat yang diterima masyarakat desa tetap sama. Hal ini karena pembangunan dilakukan secara langsung di wilayah-wilayah desa.
“Selama ini memang transfer ke daerah, langsung ke desa-desa, tidak ada perubahan,” ujarnya kepada wartawan setelah menghadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Fokus pada Program Prioritas Pemerintah
Dana Desa tahun depan akan fokus mendukung beberapa program prioritas pemerintah, seperti ketahanan pangan, pengentasan stunting, serta kemiskinan ekstrem. Selain itu, Dana Desa juga akan digunakan untuk mendukung program desa tematik dan Koperasi Desa Merah Putih.
Yandri menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan didukung agar dapat sukses, terutama jika terjadi gagal bayar. Ia juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Desa (Permendes) No.10/2025 telah mengatur secara detail proses pengajuan dana pinjaman untuk KopDes dari Himbara.
Pendanaan dari Dana Desa Jika Terjadi Gagal Bayar
Meski pendanaan utama salah satu program prioritas Prabowo Subianto tidak berasal langsung dari APBN, Dana Desa berperan sebagai talangan apabila terjadi gagal bayar atau default terhadap pinjaman perbankan.
Permendes tersebut menjelaskan bahwa pengajuan pinjaman dana untuk KopDes dari Himbara dimulai dari kepala desa. Setelah itu, akan dilakukan rapat Musyawarah Desa Khusus dengan BPD. Dalam rapat tersebut, besaran pinjaman yang diajukan ke Himbara juga dibahas.
“Itu disepakati oleh KopDes, kepala desa, dan peserta Musyawarah Desa Khusus. Kalau KopDes beda dengan yang lain lah,” katanya.
Risiko Fiskal dan Keberlanjutan Program KopDes Merah Putih
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026 menyebutkan bahwa pelaksanaan program KopDes/Kel Merah Putih memiliki risiko fiskal dan risiko keberlanjutan. Beberapa risiko yang dicantumkan antara lain:
Risiko Fiskal dalam Bantuan Likuiditas
Nilai dana investasi yang dibutuhkan cukup besar, sehingga diperlukan ruang fiskal yang cukup untuk melakukan pengeluaran anggaran tanpa membahayakan stabilitas keuangan negara.
Risiko Fiskal di Pemerintah Kabupaten/Kota/Desa
Jika koperasi mengalami tunggakan, pemerintah kabupaten/kota akan memberikan dukungan berupa penggunaan dana alokasi umum/dana bagi hasil (DAU/DBH), terutama DAU pendanaan kelurahan jika koperasi macet. Skema ini akan berdampak pada kapasitas fiskal daerah dan terganggunya pendanaan program di kelurahan.
Risiko Kolektibilitas
Risiko ini berkaitan dengan kemampuan KopDes/Kel Merah Putih dalam membayar kembali pinjaman kepada bank. Risiko ini muncul karena adanya jeda waktu antara jatuh tempo angsuran koperasi kepada bank dengan proses penempatan dana ke rekening pembayaran pinjaman.
Risiko Keberlanjutan Program
Risiko ini merujuk pada potensi hambatan, tantangan, atau faktor yang dapat mengancam kemampuan program KopDes/Kel Merah Putih untuk tetap berjalan secara efektif dalam jangka panjang.
Mitigasi Risiko dalam Implementasi Program KopDes/Kel Merah Putih
Pemerintah telah menyiapkan mitigasi dalam implementasi program KopDes/Kel Merah Putih untuk menanggulangi risiko tersebut. Salah satunya adalah mitigasi risiko terhadap bantuan likuiditas kepada perbankan.
Mitigasi yang dilakukan adalah melakukan sinergi dengan para pihak terkait di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penyediaan dana anggaran investasi pemerintah yang mencukupi melalui penyediaan data target penyaluran perbankan, serta melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengembalian investasi pemerintah berupa imbal hasil investasi/pengembalian investasi dari perbankan kepada pemerintah.
Di samping itu, pemerintah juga akan memitigasi risiko fiskal di pemerintah kabupaten/kota/desa dengan mempertimbangkan alokasi DAU/DBH/dana desa dalam analisis pinjaman kepada KopDes/Kel Merah Putih.
Tinggalkan Balasan