Antisipasi Tuntutan Royalti: Bus Berhenti Putar Lagu, Organda Bereaksi

Penolakan Kebijakan Royalti Musik di Angkutan Umum

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jakarta, Shafruhan Sinungan, menyampaikan pendapatnya mengenai kebijakan pemungutan royalti atas pemutaran musik di angkutan umum. Menurutnya, aturan ini dinilai tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut justru akan memberatkan pengemudi dan operator angkutan.

“Menurut saya, tidak tepat jika royalti musik dikenakan di angkutan umum. Aturan ini sebaiknya dikaji ulang. Para pengemudi akan merasa terbebani,” ujar Shafruhan saat dihubungi.

Ia menjelaskan bahwa biaya royalti musik akan meningkatkan biaya operasional perusahaan angkutan. Hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan harga tiket bagi penumpang. Shafruhan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada anggota Organda yang ditagih atau dituntut royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kekayaan Intelektual (LMK) atau Lembaga Manajemen Kekayaan Intelektual Nasional (LMKN).

“Belum ada sih. Tapi khawatir kalau tiba-tiba ada tagihan royalti. Bisa runyam nih,” kata dia.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa belum pernah menerima sosialisasi resmi dari pihak terkait mengenai kebijakan ini. “Baru tahu setelah ramai soal gugatan royalti,” tambahnya.

Langkah Perusahaan Angkutan untuk Menghindari Tagihan

Sebagai informasi, sejumlah perusahaan angkutan bus di Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara pemutaran lagu atau musik di dalam armadanya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipatif untuk menghindari tuntutan pembayaran royalti yang bisa berdampak pada kenaikan tarif tiket.

Beberapa perusahaan besar yang telah mengumumkan kebijakan ini antara lain:

  • PT SAN Putra Sejahtera (PO SAN)
  • PT Haryanto Motor Indonesia (PO Haryanto)
  • PO Gunung Harta

Manajemen masing-masing perusahaan menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kenyamanan penumpang.

Dasar Hukum Keberlakuan Royalti Musik

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, disebutkan bahwa layanan publik yang bersifat komersial seperti bus, pesawat, restoran, bazar, pameran dan lainnya wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui LMKN. PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Hak Cipta.

Dengan adanya aturan ini, para pengusaha angkutan harus mempertimbangkan kembali kebijakan mereka terkait pemutaran musik. Namun, banyak dari mereka masih merasa bingung dengan implementasi aturan tersebut dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Dampak pada Pengemudi dan Operator Angkutan

Pemungutan royalti musik dianggap oleh banyak pengemudi dan operator angkutan sebagai beban tambahan yang tidak perlu. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih realistis dan tidak memberatkan pelaku usaha.

Beberapa isu yang sering dibahas antara lain:

  • Biaya operasional yang semakin meningkat
  • Kenaikan harga tiket yang berdampak pada daya beli masyarakat
  • Ketidakjelasan dalam penerapan aturan

Oleh karena itu, banyak pihak berharap agar kebijakan ini dapat direvisi atau diberikan pengecualian khusus untuk angkutan umum, terutama bus yang sering digunakan oleh masyarakat luas.

Kesimpulan

Kebijakan pemungutan royalti musik di angkutan umum masih menjadi topik yang kontroversial. Meski memiliki dasar hukum yang jelas, aturan ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi oleh pengemudi dan operator angkutan. Diperlukan evaluasi yang lebih mendalam dan solusi yang lebih manusiawi agar tidak memberatkan pelaku usaha dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *