JAKARTA, forumnusantaranews.com
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih
kolaborator keadilan
(JC) atau saksi mata, serta saat memberikan “insentif” atas kerja sama yang diberikan.
Hal itu disampaikan Nasir sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi dan Pelaku.
“Pastinya harus dipastikan bahwa PP tersebut mengandung aturan, agar dapat menjadi JC saksi pelaku yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Nasir Djamil kepada
forumnusantaranews.com
, Jumat (27/6/2025).
“Ada kebutuhan untuk penilaian terpadu dan terintegrasi untuk memberikan status JC kepada saksi pelaku. Jadi JC itu bersifat opsional, bukan wajib,” tambahnya.
Nasir berpandangan, PP baru tersebut memang menjadi angin segar bagi proses pengungkapan kejahatan dengan kategori
kejahatan luar biasa
atau kejahatan luar biasa.
Karena, kebijakan tersebut dapat memotivasi saksi mata untuk lebih berani memberikan keterangan agar dapat menerangi suatu perkara.
PP ini menjadi pintu penting untuk mengungkapkan kejahatan yang masuk dalam kategori
kejahatan luar biasa
,” kata politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu.
Namun, Nasir mengingatkan bahwa JC yang dipilih dan berpeluang mendapat insentif dalam bentuk keringanan hukum harus benar-benar mampu membantu aparat mengungkapkan suatu perkara.
“Saksi pelaku yang menjadi JC mendapatkan semacam insentif apabila mampu secara nyata membantu penegak hukum untuk menemukan aktor utama pelaku kejahatan tersebut,” katanya.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan kebijakan baru yang memberikan penghargaan kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana.
Kebijakan ini ditujukan kepada para tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia menjadi
kolaborator keadilan
.
Reworded version:
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, yang ditandatangani oleh Prabowo pada 8 Mei 2025.
“Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan,” demikian bunyi Pasal 2, seperti dikutip Kamis (26/6/2025).
Dalam Pasal 3, terdapat kriteria mengenai penanganan secara khusus tersebut, berikut isinya:
a. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. Pemisahan pengarsipan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Lalu, penghargaan bagi
kolaborator keadilan
diatur dalam Pasal 4.
Pemerintah akan memberikan keringanan putusan pidana hingga remisi tambahan, berikut bunyinya:
a. Keringanan penjatuhan pidana; atau
b. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Tinggalkan Balasan