Asisten I Audi Marpi Hadiri Penyerahan Santunan Kaum Duafa Oleh Baznas

ForumNusantaranews.com PESISIR BARAT-Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), Audi Marpi, S.Pd., M.M., menghadiri kegiatan penyerahan santunan kaum duafa di Masjid Al-Khotob Pekon Kampung Jawa oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pesibar, Senin(24/3/2025).

Kegiatan itu juga dihadiri Ketua Baznas Pesibar, Zikrullah, Forkopimda Pesibar, Camat dan masyarakat kaum duafa dari Kecamatan Pesisir Tengah, Krui Selatan, dan Way Krui. Adapun penerima bantuan yakni tiga Kecamatan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kecamatan Krui Selatan dan Kecamatan Way Krui.

Ketua Baznas, Zikrullah menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari program rutin Baznas Pesibar yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat prasejahtera.

“Kami berharap tujuan dari disalurkannya bantuan ini dapat tercapai. Selain itu, Baznas juga terus berupaya memberikan solusi jangka panjang melalui program pemberdayaan ekonomi agar kaum duafa dapat hidup lebih mandiri,” ujar Ketua Baznas, Zikrullah.

Sementara itu Bupati, Dedi Irawan dalam sambutannya yang disampaikan Asisten I, Audi Marpi mengatakan bahwa sebelumnya Pemkab Pesibar telah menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.8/1091/02/2025 tentang imbauan pelaksanaan zakat fitrah Tahun 2024/1446 Hijriyah. “Dimana bunyi dalam imbauan tersebut yakni mengimbau kepada seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) Pesibar agar menyalurkan zakat fitrah, zakat harta, infaq, dan shodaqoh melalui Baznas Pesibar. Dan Baznas kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pengumpulan, pengendalian, dan perindustrian zakat fitrah sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” jelas Asisten I, Audi Marpi.

Selain itu, lanjut Asisten I, Audi Marpi, nilai standar zakat fitrah untuk Tahun 2025 disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Perorang 2,5 Kg dikali Rp15 ribu atau sekitar Rp37.500, sedangkan suami istri 2 dikali Rp37.500 atau sekitar Rp75 ribu,” lanjut Asisten I, Audi Marpi.

Masih kata Asisten I, Audi Marpi, semua pihak harus benar-benar memperhatikan siapa orang yang berhak dan pantas untuk menerima infak dak sodaqoh. “Tentu diharapkan melalui Baznas dapat menyalurkan infak dan shodaqoh ke tingkat kecamatan dan pekon sebaik mungkin,” pungkas Asisten I, Audi Marpi.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *