Asisten III Gunawan Buka Kegiatan Entry Meeting Bersama BPK Perwakilan Lampung

 ForumNusantaranews.com PESISIR BARAT-Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pesisir Barat Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Entry Meeting bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LKPD) Tahun Anggaran 2024, di ruang Ngejalang Lantai 1 Gedung Marga Sai Batin Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Kamis (10/4/2025).

Rombongan dari BPK Perwakilan dipimpin oleh Ketua Tim Pemeriksa, Gilang Mahesya Ginting, dan dihadiri oleh seluruh kepala dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutan Bupati, Dedi Irawan, yang disampaikan Asisten III, Gunawan menerangkan bahwa, Pemkab Pesibar tetap memiliki komitmen tinggi, dengan terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun, dimana atas kerja keras dari seluruh perangkat daerah, pada Tahun Anggaran 2019 lalu, Pemkab Pesibar pertama kali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dan terus berlanjut sampai dengan Tahun 2023. “Karena itu kami tetap bertekad, berupaya, dan berharap agar opini WTP tersebut tetap berlanjut dan dapat kami pertahankan dan memperoleh WTP untuk keenam kali secara berturut-turut,” harap Asisten III, Gunawan.

Asisten III, Gunawan menjelaskan pemeriksaan terinci atas LKPD merupakan amanah yang diberikan kepada BPK, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK serta amanat Pasal 297 (Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. “Artinya, agenda rutin tahunan ini, sudah menjadi kewajiban Pemkab Pesibar untuk diperiksa, hak negara untuk memeriksa, kewajiban kita untuk berubah. Namun demikian, walaupun pemeriksaan ini bersifat rutin, akan tetapi kami menyadari, pastinya masih terdapat beberapa kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” lanjut Asisten III, Gunawan.

Asisten III, Gunawan juga mengatakan, melalui pemeriksaan Pemkab Pesibar menaruh harapan besar kepada tim pemeriksa, agar dapat memberikan masukan, saran, serta pendapat, melalui fungsi pembinaan, pelaksanaan yang teratur, dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap LKPD Pesibar Tahun 2024. Mengingat, laporan keuangan yang memenuhi standar kewajaran, pasti akan berdampak kepada tingkat efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. “Melalui pemeriksaan ini, kami juga berharap agar dapat digunakan sebagai media informasi dua arah antara tim pemeriksa BPK RI dengan perangkat daerah. Sebagai bahan koreksi untuk penyempurnaan tugas di masa yang akan datang,”

Asisten III, Gunawan berpesan kepada seluruh OPD, untuk menjadikan setiap kelemahan dan kesalahan yang lalu sebagai pengalaman agar lebih baik dan sempurna ke depannya. “Namun perlu juga diingat, jangan sampai membuat kesalahan yang sama untuk kedua kalinya. Kejadian-kejadian terdahulu terkait keterlambatan pemberian data, termasuk lambatnya tindak lanjut rekomendasi BPK, jangan sampai terulangi. Bupati menerintahkan, apa yang diminta BPK harus beres hari itu juga,” tegas Asisten III, Gunawan.

“Bupati akan terus memantau setiap pemeriksaan BPK kali ini, karena Bupati merupakan penanggung jawab LKPD. Bupati juga minta, kepala OPD harus proaktif dan harus mengerti apa yang diminta. Kalau tidak mengerti segera konsultasikan dengan Inspektorat ataupun pemeriksa secara langsung,” tambah Asisten III, Gunawan

Asisten III, Gunawan menandaskan, pihaknya meyakini dan percaya, tim pemeriksa BPK akan melaksanakan tugasnya dengan baik, cermat, profesional, terukur dan terarah, tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada temuan-temuan dalam pemeriksaan, yang diharapkan dari setiap temuan agar dapat segera ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi tim pemeriksa.

“Kepada seluruh OPD untuk dapat membantu dan memberikan masukan serta bersikap kooperatif dalam memberikan data dan informasi terkait dengan pengelolaan keuangan dan terhadap apa saja yang diminta oleh tim pemeriksa dan kepada seluruh kepala OPD dan staf yang berhubungan dalam pemeriksaan nantinya, untuk tidak meninggalkan tempat selama jalannya pemeriksaan, kecuali untuk hal yang sangat mendesak, dan harus mendapat izin dari pimpinan daerah,” pungkas Asisten III, Gunawan.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *