Asisten III Gunawan Ikuti Raket Dan RDP Komisi II DPR -RI Dengan Kemendagri dan Gubernur, Bupati/Walikota Se-Indonesia

ForumNusantaranews.com PESISIR BARAT-Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pesisir Barat Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., mengikut Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur, dan Bupati/Walikota se Indonesia, melalui zoom meeting di ruang Ngejalang Lantai 1 Gedung Marga Sai Batin Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Selasa (29/4/2025).

Ikut mendampingi Asisten III, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mizar Diyanto, S.E., M.P., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustin, S.KM., M.Kes., Kabag. Tapem Sekretariat Pemkab Pesibar, Hendry Wijaya, S.Sos., dan Kabag. Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD, Helmy Putra, S.IP., M.M.

Raker dan RDP yang dibuka oleh Wamendagri, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., tersebut membahas terkait penyelenggaraan Pemda, dana transfer pusat ke daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pengelolaan kepegawaian.

Asisten III, Gunawan menyampaikan bahwa, dalam raker dan RDP tersebut Wamendagri memberikan beberapa penekanan kepada seluruh daerah diantaranya meminta agar Pemda dan Pemprov dapat menguatkan sistem pengawasan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). “Sehingga anggaran yang dikucurkan di masing-masing desa (Pekon) dapat terlaksana dengan maksimal sesuai dengan Juklak dan Juknis yang telah ditentukan,” ungkap Asisten III, Gunawan.

Asisten III, Gunawan melanjutkan, selain itu Wamendagri juga menekankan agar daerah terus meningkatkan penguatan BLUD di masing-masing daerah.

“Sedangkan terkait dana transfer pusat dan pengelolaan kepegawaian, umumnya daerah menyampaikan harapan agar anggaran gaji Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dianggarkan dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mengingat umumnya daerah mengeluhkan terkait anggaran gaji PPPK yang dibebankan kepada daerah,” pungkas Asisten III, Gunawan.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *