ASN Dinkes Solo Dilaporkan Lakukan Pelecehan di Ruang Kerja Hingga Lift, Korban Adalah Staf Kantor


mediaawas.com

ASN dari Dinas Kesehatan di Solo dilaporkan melakukan pelecehan di ruang kerja hingga lift.

Korban diduga merupakan staf di kantor tersebut.

Dugaan pelecehan tersebut mencuat bermula dari aduan yang diungkap seseorang berinisial I di laman ULAS.

Dalam aduannya tersebut, disebutkan bahwa dugaan pelecehan dilakukan oleh seseorang yang berstatus ASN dan bertugas di Dinkes Kota Surakarta.

Dalam laporan tersebut diduga pelecehan dilakukan sebanyak dua kali di lingkup kantor.

Selain itu, disebut pelapor bahwa terduga pelaku juga mengirimkan pesan singkat bernada mesum kepada korban.

“ASN DINKES BAGIAN ADMINISTRASI UMUM MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL KEPADA SALAH SATU STAF, SEBANYAK 2X DI DALAM LIFT DAN DI RUANGAN KADIS DINKES, MENCIUM BIBIR SECARA PAKSA DAN MENGAJAK KE TW BERDUA DAN MENGIRIM CHAT SECARA MESUM,” tulis pelapor yang dikirim ke ULAS pada Jumat (13/6/2025).

Dilaporkan ke Polisi

Kasus dugaan tersebut bahkan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian di Polresta Surakarta.

Kasus ini didalami aparat kepolisian lantaran korban melaporkan ke Polresta Surakarta sejak 12 Juni 2025.

Kasatlantas Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo mengkonfirmasi hal tersebut.

“Aduan masuk kepada kami pada pekan lalu, pada 12 Juni 2025,” kata AKP Prastiyo.

Dijelaskan AKP Prastiyo, pengadu diketahui berinisial ER, berusia 25 tahun, warga Banjarsari.

Sedangkan teradu berinisial S, yang diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes Kota Surakarta.

“Untuk status pengadu dan teradu (ASN atau bukan), kami masih dalami.”

“Yang jelas ini masih dalam proses klarifikasi,” ungkap AKP Prastiyo Triwibowo.

Pihaknya berucap hendak klarifikasi terhadap semua pihak.

Dari klarifikasi itu, pihak kepolisian bisa memperoleh kerangkanya, termasuk dari beberapa barang bukti disertakan pihak pengadu.

Dijelaskan AKP Prastiyo, pihaknya juga akan menyediakan layanan konseling apabila dibutuhkan oleh pengadu.

“Kami menyediakan sepanjang yang dibutuhkan pengadu, termasuk perlindungan terhadap saksi,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta, Dwi Ariyatno menegaskan, pihaknya akan memastikan kebenaran terhadap aduan tersebut.

Pihaknya juga akan memanggil pengadu untuk dimintai klarifikasi terkait aduan yang telah dikirim ke laman ULAS tersebut.

Aduan itu masuk ke Sistem Ulas, pengadu segera kami panggil dan dimintai klarifikasi untuk kronologinya.

Jika yang dituduhkan itu adalah pegawai Pemkot Surakarta, kami akan memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari kedua informasi, baik teradu maupun pengadu, kalau ada bukti dan saksi akan kami lakukan proses rekomendasi untuk penjatuhan hukuman,” terang Dwi Ariyatno, Senin (16/6/2025).

Dwi Ariyatno juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bisa menangani aduan tersebut secepatnya.

Di sisi lain, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi mengatakan, pihaknya meminta pengadu untuk melaporkan langsung kepada pihak terkait apabila memang benar terjadi pelecehan.

Pihaknya juga memastikan akan merahasiakan dan melindungi pengadu, termasuk apabila mengambil langkah hukum nantinya.

Kami mengundang yang bersangkutan untuk melaporkan, jika ada di ULAS aduan.

Kami berharap mereka yang mengalami dapat melaporkan.

“Kalau dia malu, kerahasiaan yang bersangkutan kami lindungi.”

“Kami siap mendampingi,” tegas Respati.

Artikel ini telah tayang di
TribunJateng.com


(*/ mediaawas.com)



Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya
Berita Google



Ikuti juga informasi lainnya di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
Saluran WA



Berita viral lainnya di
Tribun Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *