ASN Harus Netral Terbukti Tidak Netral Inspektorat Akan Berikan Sanksi

 

ForumNusantaranews.comLUMAJANG-KPU Lumajang menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang yakni pasangan Thoriqul Haq dengan Lucita Izza Rafika dan Indah Amperawati dengan Yudha Aji Kusuma. Dalam hal ini tahapan pendaftaran calon kepala daerah pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di kabupaten Lumajang telah selesai dilaksanakan.

 

Agus Triyono, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kerja Bulanan (TKB) agar senantiasa menjaga netralitas pada proses Pemilu Serentak 2024. Dikatakan Agus, bahwa beliau berdua (Thoriqul Haq dan Indah Amperawati,red) adalah orang-orang terbaik di kabupaten Lumajang, beliau berdua pernah memimpin Lumajang selama 5 tahun.

 

“Oleh karenanya Bu Pj Bupati Lumajang berpesan agar ASN dan TKB di Lumajang senantiasa menjaga netralitas proses pemilu. ASN agar bijak menggunakan media sosial, ASN agar mampu menjaga ucapan, tingkah laku dan perbuatan. Hal itu karena ketidaknetralan ASN terutama dalam media sosial akan berdampak pada institusi, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lumajang secara keseluruhan”, ujar Agus, Senin (02/09/2024) saat upacara di halaman kantor Pemkab Lumajang.

 

Masih kata Agus, bahwa ASN agar tidak memposting di media sosial, yang berkaitan dengan hal-hal yang patut diduga, ditafsirkan oleh masyarakat kalau ASN tidak netral, semua ASN diminta Bu Pj untuk bijak bermedia sosial. “Jika kita suka dengan media sosial mari kita upload kebaikan yang ada di Lumajang, tidak melulu tempat wisata, kuliner, keindahan sudut kota juga bisa kita kabarkan”, ungkap Agus.

 

Sekda menegaskan bahwa ketidaknetralan ASN saat proses pemilihan umum akan berujung pada sanksi yang akan diterima oleh oknum ASN maupun TKB jika terbukti melakukan ketidaknetralan. “Ketika nanti ada laporan yang disampaikan masyarakat terkait ketidaknetralan ASN maupun TKB yang disertai dengan bukti baik rekaman, foto, video maupun dokumen lain pasti akan ditindaklanjuti Inspektorat, jika terbukti oleh oknum ASN maupun TKB maka Inspektorat akan memberikan sanksi sesuai dengan kadar pelanggarannya”, tegasnya.

 

Dalam Upacara Bendera ASN Lumajang tersebut juga diserahkan SK Pengangkatan CPNS kepada Diana Ahisti lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah di Inspektorat Daerah Lumajang. “Saya berharap kehadiran mbak Diana memperkuat jajaran Inspektorat dengan meneguhkan kembali fungsi Inspektorat yakni sebagai badan pengawasan bukan pemeriksa dengan menegakkan fungsi administrasi pemerintahan yang baik dan benar”, pungkasnya. (Jwo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *