ASN Inspektorat Lampung Utara Kedapatan Mengambil Bantuan Sembako di Kelurahan, Insiden Pencekalan Wartawan Langgar UU Pers

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA– Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial

Prinsip Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mensyaratkan penerima berasal dari kelompok masyarakat miskin atau rentan

Kemudian PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

Dalam aturan tersebut, ASN wajib menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta tidak menyalahgunakan fasilitas atau hak yang bukan peruntukannya.

Sertda dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Kedua peraturan dan undang-undang ini, secara jelas diduga di langgar oleh Balqis oknum ASN pegawai Inspektorat kabupaten Lampung Utara saat kedapatan wartawan yang tengah melakukan peliputan di kelurahan Tanjung Harapan kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara.

Oknum ASN ini di antar suaminya yang diketahui juga sebagai ASN dinas perdagangan kabupaten Lampung Utara.

Saat awak media melakukan peliputan, Balqis serentak merampas hanphon milik Apriyadi wartawan yang sedang mendokumentasikan kegiatan pembagian bantuan tersebut di kantor lurah setempat.

“Saya lagi mendokumentasikan kegiatan itu, dia juga sedang mengambil bantuan sembako di kelurahan, kemudian dia mencoba rampas hanphon saya sehingga terjadi tarik menarik antara kami berdua” ujar Apri.

Oknum pegawai Inspektorat itu kebaratan, lanjut Apri, atas dokumentasi liputan yang di lakukan wartawan, karena ia ketakutan bantaun itu akan di alihkan ke orang lain karena dirinya ASN.

Atas dugaan pelanggan peraturan ASN dan pelanggaran UU Pers yang di lakukan oknum pegawai negeri sipil tersebut, organisasi kewartawanan Komite Wartawan Indonesia Perjuangan berencana akan berkoordinasi dengan Sekda dan Bupati Lampung Utara, kemudian soal dugaan pelanggaran Undang-undang pers tim bidang hukum keorgansasian berencana akan melaporkan dugaan pencekalan tersebut yang di lakukan ke dua oknum ASN tersebut.

Sebelumnya, Plt Inspektur Inspektorat kabupaten Lampung Utara telah menerangkan terkait persoalan itu, pihaknya akan segera bertindak cepat.

“Saya sudah mengarahkan Irbansus dan tim untuk segera menindak lanjuti informasi ini” terang Martawan Samosir saat di hubungi melalui jaringan telepon.

Martahan juga menekankan, akan memberi informasi lanjutan pemeriksaan oleh pihaknya kepada media.

Sebagai informasi, Bilqis, selain sebagai ASN di Inspektorat kabupaten Lampung Utara. Juli Yusuf suaminya juga diduga sebagai ASN di dinas Perdagangan kabupataen setempat.

Keduanya ikut hadir di kelurahan Tanjung Harapan untuk mengambil bantuan sembako. Diketahui alamat keduan berada tidak jauh dari kantor kelurahan dengan kondisi memiliki rumah mewah yang di dalamnya di duga terdapat fasilitas Kolam berenang. (Tim-KWIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *