Kinerja Asuransi Kredit dan Suretyship di Bawah Regulasi Baru
PT Asuransi Central Asia (ACA) mengungkapkan bahwa kinerja asuransi kredit dan suretyship perusahaan tetap stabil setelah penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Aturan ini berlaku mulai 13 Desember 2024.
Kepala Divisi Asuransi Kredit & Suretyship ACA, Handoyo, menyatakan bahwa perusahaan tidak merasakan dampak signifikan dari regulasi tersebut. Ia menekankan bahwa ACA tidak menghadapi hambatan dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship pascaimplementasi aturan tersebut. Selain itu, permintaan dan volume penutupan risiko pada kedua lini bisnis tersebut tidak mengalami penurunan yang berarti.
Hal ini terjadi karena ACA telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam POJK 20/2023 sejak awal, termasuk minimum ekuitas, prosedur analisis risiko, dan tata kelola operasional. “ACA telah melakukan penyesuaian internal sejak awal, sehingga operasional dan pemasaran tetap berjalan optimal sesuai ketentuan regulator,” ujarnya.
Meskipun saat ini belum ada kendala besar, Handoyo menjelaskan bahwa ACA tetap mengantisipasi potensi tantangan ke depan. Untuk itu, perusahaan memperkuat analisis kelayakan kredit secara lebih hati-hati, meningkatkan kualitas underwriting, dan memperketat manajemen risiko. Selain itu, ACA juga memastikan seluruh proses operasional sesuai dengan ketentuan POJK 20/2023, termasuk dalam aspek pelaporan dan pemantauan portofolio.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan bisnis sekaligus melindungi kepentingan pemegang polis. Menurut Handoyo, komposisi pendapatan premi ACA dari segmen suretyship mencapai sekitar 60% terhadap total pendapatan premi di lini usaha asuransi kredit dan suretyship, sedangkan asuransi kredit menyumbang sekitar 40%. Komposisi ini relatif stabil jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa kedua produk tersebut masih menjadi kontributor penting dalam portofolio ACA.
Persyaratan yang Diatur dalam POJK 20/2023
Beberapa ketentuan dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023 mencakup berbagai aturan bagi perusahaan asuransi. Misalnya, ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi umum konvensional yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship diatur menjadi Rp 250 miliar. Pada Januari 2027, jumlah ini akan meningkat menjadi Rp 375 miliar, dan pada 2029 mencapai Rp 1 triliun.
Sementara itu, perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk serupa wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar. Angka ini akan naik menjadi Rp 150 miliar pada Januari 2027, dan mencapai Rp 500 miliar pada 2029.
Selain ekuitas minimum, perusahaan asuransi umum konvensional dan syariah juga harus memenuhi beberapa ketentuan lain. Contohnya, tingkat kesehatan minimal peringkat komposit 2, solvabilitas minimum dengan Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, dan rasio kecukupan investasi minimum 100%.
Dalam hal pemasaran, perusahaan asuransi wajib memenuhi rasio likuiditas sebesar 150%, memiliki sistem informasi host to host dengan sistem kreditur, serta memiliki tenaga ahli asuransi kredit. Selain itu, aturan ini juga mencakup ketentuan pembagian risiko (co-sharing), di mana perusahaan asuransi wajib menanggung 75% dan pihak pemberi kredit menanggung 25%.
Tinggalkan Balasan