Foto : Pengurusan PWI Purwakarta saat Audensi ke Kantor Satpol PP.
Forumnusantaranews.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta, mempertanyakan legalitas operasional sebuah peternakan ayam yang berada di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu. Pasalnya, peternakan tersebut sebelumnya diketahui telah disegel oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketua PWI Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai pencabutan segel yang pernah dipasang oleh pihak berwenang. Ia menegaskan, secara prosedur administrasi, pencabutan segel seharusnya disertai dengan surat resmi atau berita acara sebagai bukti bahwa segel tersebut telah dicabut secara sah.
“Kalau segel sudah dicabut berarti ada dong surat berita acaranya?,” tanya Tariga ke Kabid Gakda saat audensi kantor Satpol PP, Kamis 5 Maret 2026.
Sementara itu, Umri selaku Kabid Gakda mengatakan bahwa tidak ada surat berita acara yang dikeluarkan oleh Satpol PP.
“Saya tidak tahu siapa yang mencabut segelnya. Yang jelas, selama tidak ada surat berita acara pencabutan segel, maka secara aturan segel tersebut sebenarnya masih berlaku, meskipun secara fisik sudah tidak ada,” ujarnya.
Di tanya terkait standar operasional prosedur (SOP) penyegelan maupun pencabutan segel, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Purwakarta, Umri, enggan memberikan keterangan.
“Saya gak mau jawab,”ucap Umri.
Diketahui, penyegelan terhadap peternakan ayam tersebut dilakukan karena belum memiliki ijin lengkap serta lokasi usaha dinilai tidak sesuai dengan zona peruntukan yang telah ditetapkan dalam aturan tata ruang.
Namun hingga kini, aktivitas di lokasi peternakan tersebut disebut-sebut masih berjalan seperti biasa, sehingga menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai kepastian penegakan aturan.
Sikap tersebut semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan wartawan maupun masyarakat mengenai transparansi penanganan kasus tersebut.
PWI Purwakarta berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Selain itu, PWI juga meminta agar penegakan aturan terkait tata ruang dan perizinan usaha dapat dilakukan secara konsisten dan transparan.
Tinggalkan Balasan