Audit Khusus 10 Desa di Lombok Timur Tahun 2025
Sebanyak 10 desa di Kabupaten Lombok Timur sedang menjalani proses audit khusus oleh Inspektorat pada tahun 2025. Proses ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari dugaan penyelewengan anggaran desa, baik yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) maupun yang langsung diadukan oleh masyarakat kepada pihak Inspektorat.
Irban IV Inspektorat Lombok Timur, Aluh Rohbanian, menjelaskan bahwa sebagian besar dari 10 desa tersebut sudah memasuki tahap pemeriksaan. Saat ini, masih ada dua desa yang dalam proses penyelesaian pemeriksaan. Menurutnya, beberapa dari desa-desa ini berasal dari hasil pelimpahan APH. Contohnya adalah Desa Pohgading di Kecamatan Pringgabaya.
“Dari 10 desa yang diaudit, sebagian besar merupakan limpahan dari APH. Salah satunya adalah Desa Pohgading,” jelas Aluh.
Selain itu, terdapat dua desa lain yang sedang dalam proses audit khusus. Salah satunya adalah Desa Puncak Jeringo di Kecamatan Pringgabaya. Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat dan bukan berasal dari pelimpahan APH.
“Kedua desa tersebut merupakan pengaduan masyarakat, bukan limpahan, terkait pengelolaan keuangan,” tegas Aluh.
Secara umum, audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Lotim berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa, yang merupakan uang negara yang digunakan untuk pembangunan di tingkat desa.
“Sebagian besar desa yang diaudit khusus terkait dugaan penyelewengan dana desa,” tutur Aluh.
Audit ini tidak hanya menjadi langkah represif dalam menangani penyimpangan, tetapi juga menjadi upaya preventif untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya audit, diharapkan bisa memberikan rasa percaya kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa secara keseluruhan.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam audit ini antara lain:
- Pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang sesuai dengan rencana kerja.
- Verifikasi data keuangan dan dokumen pendukung.
- Pengawasan terhadap pengelolaan aset dan proyek fisik.
- Evaluasi sistem pengendalian internal di tingkat desa.
Proses audit ini juga melibatkan tim yang terdiri dari auditor, staf inspektorat, dan ahli keuangan. Mereka melakukan survei lapangan, wawancara dengan perangkat desa, serta meninjau dokumen-dokumen yang relevan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan bisa mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal.
Audit khusus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk membangun sistem tata kelola keuangan desa yang lebih baik dan profesional. Dengan demikian, dana desa dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Tinggalkan Balasan