Banyak Pedagang Bangkrut, Pemkot Serang Temukan Pungli di Kawasan Royal

Penataan Pedagang Kreatif Lapangan di Kota Serang

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang melakukan penataan terhadap pedagang kreatif lapangan (PKL) yang beroperasi di beberapa lokasi strategis. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi masalah praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme yang selama ini mengganggu para pelaku usaha kecil.

Lokasi yang Dijadikan Fokus Penataan

Beberapa titik lokasi yang menjadi fokus penataan adalah kawasan Royal, Lingkungan Kantin, Magersari, Diponegoro, hingga Tamansari. Para pedagang di lokasi tersebut akan dipindahkan ke Pasar Kepandean. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa semua aktivitas jual beli sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjaga kenyamanan para pelaku usaha.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menjelaskan bahwa pemindahan PKL dari kawasan Royal merupakan langkah penting dalam menertibkan kota dan memutus rantai pungli yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ia menilai bahwa praktik pungli telah membuat banyak pelaku usaha yang taat pajak kesulitan berjualan.

Alasan Penataan yang Dilakukan

Penataan juga dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai aturan. Sebagian besar pedagang di kawasan Royal menggunakan lahan parkir tepi jalan umum (TJU) dan menutup marka jalan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Wali Kota menekankan bahwa para pelaku usaha yang taat membayar pajak seharusnya tidak dibiarkan mati karena persaingan yang tidak sehat.

Selain itu, ia menyebut bahwa para pedagang yang menggunakan tenda di depan toko dan membayar kepada oknum preman justru lebih stabil dalam berjualan. Ini menunjukkan ketidakadilan yang terjadi dalam sistem ekonomi lokal.

Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Perekonomian

Pemkot Serang berkomitmen untuk menghentikan praktik pungli dan tindakan premanisme agar masyarakat dapat berusaha dengan nyaman. Dengan penataan yang dilakukan, diharapkan pendapatan para pedagang meningkat dan pemilik toko bisa kembali bangkit.

Kota Serang juga sedang fokus pada penguatan perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Angka kemiskinan di Kota Serang mencapai sekitar 150 ribuan, sehingga program penataan ini menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Tanggapan dari Instansi Terkait

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil mengakui adanya praktik pungli di beberapa lokasi seperti Royal, Kantin, Magersari, hingga Diponegoro. Ia menyatakan bahwa sejak tahun 2023 pihaknya terus memberikan edukasi kepada para pedagang agar mereka memahami aturan dan cara berusaha yang benar.

Menurutnya, keberadaan pedagang ilegal dan pungli dapat memicu pelanggaran-pelanggaran lain. Contohnya, di kawasan Royal terdapat aktivitas jual beli lahan, penggunaan listrik, hingga pungutan saat bulan puasa. Hal ini sangat merugikan para pedagang kecil yang tidak memiliki akses ke sumber daya yang cukup.

Kesimpulan

Penataan pedagang kreatif lapangan di Kota Serang merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil. Dengan menghapus praktik pungli dan premanisme, diharapkan masyarakat dapat berkembang secara ekonomi tanpa tekanan yang tidak semestinya. Pemkot Serang terus berupaya untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha dapat beroperasi sesuai aturan dan mendapatkan perlindungan yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *