Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening dan Sita Dana Rp 154 Miliar dari Judi Online

Penindakan Terhadap Rekening yang Diduga Terkait Judi Online

Polri kembali mengambil langkah tegas dalam menangani aktivitas ilegal di ruang digital. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah membekukan sebanyak 576 rekening dengan total nilai mencapai Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp 90,6 miliar. Dana tersebut diduga terkait dengan kegiatan judi online yang meresahkan masyarakat.

Pembekuan dan penyitaan dana ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dilakukan melalui mekanisme penyidikan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Kombes Ferdy Saragih, Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penggunaan dana hasil kejahatan yang berpotensi merusak sistem keuangan nasional.

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013,” ujar Ferdy dalam keterangan tertulis. Ia menegaskan bahwa dugaan kuat menyebutkan bahwa sumber dana tersebut berasal dari tindak pidana perjudian online. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa kegiatan ilegal ini terstruktur dan berjalan secara sistematis.

Ferdy juga menekankan bahwa pemblokiran dan penyitaan rekening bukanlah langkah terakhir. Polri akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini. “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” katanya.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal. Dengan adanya tindakan seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber dan membangun lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.

Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan oleh Polri dalam upaya menangani kejahatan siber:

  • Pembekuan dan penyitaan rekening: Sejumlah rekening yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal dibekukan dan disita.
  • Tindak lanjut dari LHA PPATK: Polri mengacu pada analisis transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh PPATK.
  • Penyidikan sesuai aturan hukum: Proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Komitmen untuk terus menindak: Polri berkomitmen untuk terus mengambil tindakan terhadap pelaku kejahatan siber.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan kejahatan siber secara umum. Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh Polri juga menjadi contoh nyata dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *