BCA Beri Penjelasan Terkait Permintaan AS untuk Transfer Data Pengguna di Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA telah memberikan pernyataan terkait permintaan Presiden Amerika Serikat agar Indonesia mempermudah transfer data pengguna dari perusahaan asal negara tersebut ke AS. Hal ini menjadi topik penting dalam konteks perlindungan data pribadi dan keamanan informasi nasabah.
Vice President BCA, Sugianto Wono, menjelaskan bahwa regulasi mengenai transfer data masih belum resmi. Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) dan lembaga yang mengatur hal tersebut belum terbentuk secara jelas. Meski demikian, ia menegaskan bahwa BCA tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi nasabah. Menurutnya, perlindungan data adalah prioritas utama dalam operasional perbankan.
Sugianto menyampaikan bahwa jika terjadi kebocoran data, maka tanggung jawab akan sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab. Ia juga menekankan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menetapkan bahwa pihak yang mengendalikan data bisa dikenakan sanksi jika gagal melindungi data nasabah.
“Apalagi secara UU PDP sendiri itu kan pengendali yang dituntut, jadi kalau kami di BCA gagal melindungi data pribadi (nasabah), pengendalinya itu bisa kena sanksi-sanksi,” ujar Sugianto dalam acara Media Gathering PRIMA Talkshow bertema “Bangun Ketahanan Siber, Jaga Data Pribadi di Era Digital” di Jakarta.
Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan data pribadi akan diatur secara jelas dalam kontrak kerja sama. BCA menegaskan bahwa perlindungan data pribadi nasabah tetap menjadi prioritas. Selain itu, Sugianto menyoroti aturan dalam UU PDP yang mewajibkan pihak terkait untuk melaporkan insiden kebocoran data paling lambat tiga kali 24 jam setelah kejadian.
Komitmen Indonesia dalam Transfer Data ke AS
Gedung Putih sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, layanan, dan investasi digital. Dalam pernyataannya, Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
Kesepakatan ini juga tercantum dalam Lembar Fakta bertajuk “Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah” yang dirilis pada Rabu (23/7). Pernyataan ini menunjukkan adanya komunikasi antara kedua negara dalam memperkuat kerja sama ekonomi digital.
Praktik Transfer Data Sudah Ada Sejak Lama
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transfer data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) bukanlah hal baru. Menurutnya, praktik tersebut telah lama berlangsung melalui berbagai layanan digital seperti Google, Mastercard, Visa, Bing hingga e-commerce dan platform cloud.
“Selama ini kita sudah punya praktik pertukaran data saat transaksi pakai Mastercard atau Visa. Tapi semua dilakukan dengan sistem keamanan seperti OTP, KYC, dan lainnya,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pertukaran data lintas negara dalam kerja sama ekonomi digital antara Indonesia dan AS tetap mengacu pada peraturan nasional, terutama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia. Jadi mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan Indonesia, sama seperti protokol yang diberlakukan di Nongsa Digital Park,” katanya.
Tinggalkan Balasan