Status Politik Setya Novanto Pasca Pembebasan Bersyarat
Setelah menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun, eks Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat menjelang perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 16 Agustus 2025. Meskipun telah bebas, ia masih tidak bisa kembali berpolitik secara penuh.
Pembebasan bersyarat yang diterima oleh Setya Novanto dilakukan karena ia telah menjalani dua pertiga dari masa tahanan yang seharusnya ia terima. Dengan status ini, ia masih harus menjalani wajib lapor hingga tanggal 1 April 2029. Selama masa wajib lapor tersebut, hak politiknya tetap dibatasi sesuai dengan putusan pengadilan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa hak politik Setya Novanto baru akan pulih setelah masa wajib lapor berakhir pada tahun 2029. “Ia masih memiliki kewajiban lapor hingga 2029. Selama masa itu, hak politiknya juga masih dibatasi sesuai putusan pengadilan,” jelas Mashudi usai pemberian remisi umum dalam rangka HUT ke-80 RI di Lapas kelas II A Salemba.
Menurut informasi yang diberikan, Setya Novanto baru akan benar-benar bebas murni pada tahun 2029 setelah selesai menjalani masa wajib lapor. Ia harus melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Jika kewajiban tersebut dilanggar, maka status bebas bersyarat dapat dicabut dan ia kembali harus menjalani pidana di lembaga permasyarakatan.
“Setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi tanpa terkecuali, termasuk Setya Novanto,” tambah Mashudi. Ia menegaskan bahwa Setya Novanto memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena telah menjalani hukuman secara baik.
Kepala bagian Humas Ditjen PAS, Rika Apriyanti, menekankan bahwa pencabutan hak politik Setya Novanto bukanlah keputusan dari pihak Ditjen Permasyarakatan, melainkan berdasarkan putusan pengadilan. Rika menjelaskan bahwa hak politik Setya Novanto tidak otomatis pulih saat bebas murni, tetapi masih harus menunggu 2,5 tahun lagi.
“Dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu dihitung setelah masa bimbingan berakhir,” ujar Rika pada Minggu, 17 Agustus 2025. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemulihan hak politik Setya Novanto masih membutuhkan waktu yang cukup lama.
Sidang Vonis Setya Novanto pada Tahun 2018
Dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2018, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP. Majelis hakim menilai eks Ketua DPR itu terbukti melakukan korupsi proyek E-KTP tahun anggaran 2011-2013.
“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama,” ujar Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 24 April 2018.
Selain hukuman penjara 15 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun sebagai bagian dari putusan hukuman tersebut.
Proses hukum yang dialami oleh Setya Novanto menunjukkan betapa seriusnya tindakan korupsi yang ia lakukan. Meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat, ia masih harus menjalani sanksi hukum yang ditetapkan oleh pengadilan. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa tindakan korupsi tidak akan pernah luput dari konsekuensi hukum.
Tinggalkan Balasan