Beberapa Lembaga dan Media kawal Laporan LIPK di Kejaksaan tentang Dugaan Penyimpangan Raskin Tahun 2017 s.d 2019 Dasuk Laok

Beberapa Lembaga dan Media kawal Laporan LIPK di Kejaksaan tentang Dugaan Penyimpangan Raskin Tahun 2017 s.d 2019 Dasuk Laok

FORUMNUSANTARANEWS.COM

SUMENEP, FNnews.com – Kita ketahui bahwa dugaan adanya penyimpangan Raskin Dasuk Laok tahun 2017 s/d 2019 sebelumnya telah dilaporkan oleh LIPK ke Kejaksaan Negeri Sumenep, namun oleh Kejaksaan dilimpahkan ke Inspektorat untuk diaudit berapa besar kerugian yang ditimbulkannya.

Menurut Seifuddin, Ia adalah Ketua LIPK selaku Pelapor menuturkan, ” Sebelumnya kami telah melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan, namun untuk mengetahui berapa besar kerugiannya, pihak Kejaksaan melimpahkan kasus ini ke Inspektorat. Saat di Inspektorat kami sudah dimintai keterangan dan sudah melengkapi beberapa hal diperlukan untuk melengkapi laporan “.

” Perkembangannya Kami mendapat informasi dari pihak inspektorat bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke Inspektorat sekitar 2 ( dua ) bulan yang lalu, dengan dasar itu kami datang ke sini untuk memastikan dan mengetahui sampai dimana perkembangan proses hukumnya “, tegas Seifuddin kepada pihak Kejaksaan, Kamis ( 17 / 11 / 22 ) sekira Pukul. 09.30 WIB.

Pada kesempatan itu, Seifuddin didampingi oleh Ketua LPKP2HI, Ketua GAKORPAN, Ketua LAKI serta beberapa dari Media. Sementara itu Pihak Kejaksaan diwakili oleh Kasi Bidang Pidana Khusus, Donni Suryahadi Kusuma, S.H, M.H.

Kasi Pidsus saat itu meminta Seifuddin untuk menjelaskan perkara yang dimaksud, dan juga diteruskan dengan beberapa pertanyaan – pertanyaan.

Setelah sedikit berdialog Donni Suryahadi Kusuma, S.H, M.H,  menjelaskan kalau perihal itu belum masuk ke Bidangnya. Namun dirinya berjanji akan menanyakan hal tersebut kepada Pimpinannya.

Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa, ” Penyelidikan perkara bisa dilakukan oleh Kasi Intel atau bisa Bidang Pidana Khusus, itu tergantung Pimpinan “, jelasnya.

Perlu diketahui sehari sebelumnya, Rabu ( 16 /11 / 22 Team sudah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk ketemu sama Kasi Intel dengan maksud serta tujuan sama, namun saat itu bagian resepsionis menyampaikan kalau Kasi Intel masi sibuk.

Upaya sementara Media menghubungi Kades Dasuk Laok melalui telepon serta Chatt ke Aplikasi WhatsAppnya 0821-1435 – xxxx, tidak ada respon kendati sudah terbaca.

Usaha selanjutnya Media akan menghubungi pihak Inspektorat untuk mendapatkan klarifikasi, agar persoalan dapat menjadi terang dan jelas. ( B )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *