Belum Rampungkan Perizinan, Amarta Purwakarta Soroti Operasional SPPG Ciwangi Bungursari 02

Gambar Ai

Forumnusantaranews.com- Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciwangi Bungursari 02 di Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan publik. Pasalnya, fasilitas yang telah beroperasi memproduksi makanan kering tersebut diduga belum sepenuhnya menyelesaikan sejumlah perizinan yang menjadi syarat operasional.

Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah keterangan menyebutkan, SPPG Ciwangi Bungursari 02 masih harus melengkapi beberapa dokumen perizinan penting, di antaranya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, serta sertifikat penggunaan air layak pakai. Selain itu, fasilitas tersebut juga disebut belum menyelesaikan dokumen terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Meski demikian, kegiatan operasional SPPG tersebut diketahui sudah berjalan dengan memproduksi makanan kering untuk didistribusikan kepada penerima manfaat program.

Ketua Aspirasi Masyarakat Purwakarta (AMARTA), Tarman Sonjaya, turut menyoroti hal tersebut serta kondisi lokasi bangunan SPPG. Ia menilai, lokasi fasilitas tersebut perlu dikaji ulang dari sisi lingkungan dan standar kebersihan.

Menurut Tarman, bangunan SPPG berada cukup dekat dengan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS). Bahkan di bagian depan lokasi terdapat kandang hewan berupa ayam dan bebek dengan jarak yang diperkirakan hanya sekitar 10 meter.

“Lokasi SPPG ini perlu dikaji ulang. Selain berdekatan dengan TPS, di depannya juga ada kandang ayam dan bebek dengan jarak kurang lebih 10 meter,” ujar Tarman Sonjaya, Rabu 11 Maret 2026.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kebersihan dan sanitasi jika tidak diperhatikan secara serius.

Sementara itu, berdasarkan aturan dari Badan Gizi Nasional terkait program Makan Bergizi Gratis, bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tidak diperbolehkan dibangun berdekatan dengan tempat pembuangan sampah, baik TPS maupun TPA, kandang hewan, maupun sumber pencemar lainnya. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga standar kebersihan dan keamanan pangan.

Lokasi SPPG diwajibkan berada di lingkungan yang higienis guna mencegah potensi kontaminasi terhadap makanan yang akan didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat program.

Selain itu, kedekatan dengan tempat sampah juga berisiko menimbulkan bau, munculnya lalat, serta potensi penyebaran bakteri yang dapat membahayakan kualitas makanan.

Dengan adanya sorotan tersebut, Tarman berharap instansi terkait dapat melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi SPPG Ciwangi Bungursari 02, baik dari sisi kelengkapan perizinan maupun kelayakan lingkungan operasionalnya.

Terkait SLHS, Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan, Yandi membenarkan bahwa sertifikat tersebut belum keluar,” Kalau SLHS belum,” tulis Yandi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG maupun instansi terkait mengenai status perizinan serta evaluasi lokasi fasilitas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *